KOTA SERANG, biem.co — Sobat biem, satu unit kendaraan Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri yang diketahui sedang melakukan pengawalan terhadap sebuah minibus yang tengah dievakuasi menggunakan derek, tiba-tiba saja ditabrak oleh sebuah truk yang melaju dari arah Tangerang menuju Merak, Minggu (1/11/2020), tepatnya di KM 66, Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Akibatnya, bagian belakang mobil PJR ringsek setelah dihantam truk dari belakang, begitu pun dengan bagian depan yang diketahui membentur ke pagar pembatas jalan, setelah sebelumnya menyenggol bagian belakang minibus yang tengah diderek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam kecelakaan yang melibatkan empat unit kendaraan itu mengakibatkan lima orang mengalami luka-luka.
“Tidak ada korban jiwa namun lima orang mengalami luka-luka. Dua luka berat, tiga luka ringan,” kata Kombes Rudi Purnomo, Direktur Lalu Lintas Polda Banten.
Saat ini, lanjutnya, kelima orang tersebut, di antaranya M Nasan (56), Subhan (51), Bripda Indra Bayu Aji (21), Aiptu Sapta Digdaya (51), dan Dedi Endang Utami (43), sudah dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih.
“Kendaraan yang terlibat tabrakan beruntun diantaranya sedan patroli PJR 1127-15, Suzuki Ertiga B 1979 WZB, kendaraan derek tol milik PT Astra Toll, serta Hino dump truk B 9507 PYW,” jelasnya.
Pihaknya menduga sopir yang membawa truk B 9507 PYW mengantuk dan meluncur dengan kecepatan tinggi, hingga akhirnya menabrak kendaraan PJR.
“Diduga sopir mengantuk, meluncur ke lajur dan menabrak kendaraan patroli PJR 9329 Korlantas dengan awak kabin Aiptu Sapta dan Bripda Indra yang sedang melaksanakan penanganan kecelakaan. Karena benturan cukup keras, kendaraan PJR terdorong ke depan menabrak Suzuki Ertiga yang dikemudikan Raji Lutfi juga terpental menghantam truk derek, serta mengenai salah seorang warga (Subhan) yang tengah berada di lokasi,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus menyelidiki kejadian tersebut, dan tengah melakukan pencarian terhadap sopir truk yang melarikan diri. (Arief)
Sanksi Derek bagi Pelaku Parkir Liar… https://ayobandung.com/view/2020/11/06/94078/sanksi-derek-bagi-pelaku-parkir-liar