Kabar

Satreskrim Polresta Bandung Amankan Enam Tersangka Curanmor

JAWA BARAT, biem.coSobat biem, Satreskrim Polresta Bandung baru-baru ini berhasil meringkus empat orang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (26/10/2020). Dalam kesempatan itu, Hendra mengatakan para tersangka melakukan aksinya pada malam hari dengan sasaran kendaraan roda dua yang sedang terparkir di halaman sebuah toko sembako.
“Korban sedang belanja di salah satu toko sembako pada pukul 22.30 WIB, ketika korban hendak pulang, sepada motor miliknya telah raib,” kata Hendra.

Lebih lanjut Hendra memaparkan, modus operandi pelaku dengan cara berjalan kaki dari pertigaan Ciwalengke. Berjarak kurang lebih 500 meter, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir di depan salah satu toko. Kemudian pelaku mencurinya merusak konci kontak dengan kunci T.
“Pelaku membawa kabur sepeda motor ke arah Maruyung Kecamatan Pacet,” paparnya.

Sepeda motor hasil perampokan tersebut oleh pelaku dijual kepada seorang penadah berinisial H seharga Rp1,5 juta. Pelaku menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.

Dari laporan korban kemudian polisi melakukan penyelidikan, setelah mengumpulkan bukti-bukti dari saksi dan dikuatkan. Satreskrim melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku dan satu orang tersangka sebagai penadah pada tanggal 28 Agustus 2020. Empat orang tersangka masing-masing berinisial AS, E dan R sebagai otak pelaku, sedangkan H bertindak sebagai penadah.

“Dari keterangan, para tersangka mengaku sudah melakukan aksinya dua kali, yaitu di daerah Kecamatan Majalaya dan Kecamatan Ibun,” ungkapnya.

Sementara itu, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya, yakni DH dan YG dengan kasus yang sama. Namun pada TKP yang berbeda, yaitu di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung, salah satunya masih di bawah umur.

“Dari beberapa barang bukti kendaraan yang berhasil diamankan, kami hari ini telah mengembalikan kendaraan milik korban berupa dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pick-up yang diamankan dari tersangka H (penadah),” ujarnya.

Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan bukti sebanyak 14 unit kendaraan roda dua berbagai jenis, 5 unit roda 4 dengan jenis pengambilan dan barang bukti lain yang digunakan sebagai alat kejahatan berupa kunci T.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 481 KUHPidana tentang perampokan dengan pemberatan ancaman penjara selama 7 tahun penjara dan pertolongan jahat dengan menguasai, menyimpan, membeli atau menjual dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (yadi)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button