Kabar

Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad ASN Libur 5 Hari, Swasta Bagaimana?

JAKARTA, biem.co – Sobat biem, pemerintah menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober 2020 untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Tidak tanggung-tanggung, libur cuti bersama tersebut sampai 5 hari. Adapun libur panjang itu diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2020.

Keppres itu juga mengatur cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) di tahun 2020 yang ditandatangani pada 18 Agustus 2020 oleh Presiden Joko Widodo.

Nah jika ASN bisa libur selama cuti bersama, bagaimana dengan karyawan swasta?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah angkat bicara. Menurutnya, aturan cuti bersama ini tidak wajib diterapkan oleh perusahaan kepada karyawannya.

“Cuti bersama bagi sektor swasta fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan,” katanya dilansir dari detik.com, Jumat (23/10/2020).

Karena hal tersebut, perusahaan pun tidak akan dikenai sanksi atau denda bila tak meliburkan karyawannya di waktu-waktu tersebut. Kendati demikian, perusahaan harus memberikan upah lembur kepada karyawan yang diminta bekerja selama libur cuti bersama tersebut.

“Karena fakultatif maka tidak wajib dan tidak ada denda. Tapi jika ternyata pekerja harus masuk kerja maka berlaku upah lembur,” pungkasnya. (Eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button