Kabar

Badan Keahlian DPR RI dan Untirta Gelar Diskusi UU Perlindungan Data Pribadi

KOTASERANG, biem.coSobat biem, Badan Keahlian DPR RI menggelar diskusi publik yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Untirta di Aula LPPM Untirta dengan tema ‘Urgensi Pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi’. Diskusi dilaksanakan secara daring dan luring.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul melalui konferensi dari Gedung Senayan Jakarta mengatakan, diskusi publik tersebut sengaja digelar sebagai upaya untuk menganalisis RUU Perlindungan Data Pribadi.

“Diskusi ini merupakan sarana masukan dari para akademisi, khususnya akademisi di bidang Ilmu Hukum,” ujarnya, Kamis (22/10/2020).

(Foto: Ajat/biem.co).

Inosentius menilai, pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi sangat penting, mengingat pengguna internet di Indonesia mencapai 64 persen atau sekitar 175,4 juta jiwa. Selain itu, UU tersebut dianggap bermanfaat untuk manajemen regulasi yang terintegrasi dan efektif dalam era teknologi informasi.

“Hampir di setiap waktu semua masyarakat Indonesia beraktivitas di dunia maya, karena mudahnya teknologi informasi untuk dijadikan sebagai alat komunikasi dan media interaksi dalam aktivitas segala hal. Oleh karena itu, pentingnya perlindungan data pribadi telah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak,” tuturnya.

Sementara, Dekan Fakultas Hukum Untirta, Agus Prihartono menilai kerja sama ini amat penting sebagai bentuk penguatan jaringan dan keterlibatan Untirta di kancah nasional dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Ini merupakan bentuk penguatan institusi untuk mengambil peran dalam penguatan jejaring kerja sama dan turut berperan aktif dalam penguatan daya saing FH Untirta di tingkat nasional dengan mendukung program pembentukan RUU Perlindungan Data Pribadi untuk prolegnas prioritas,” papar Agus.

“Ada beberapa catatan penting dalam diskusi tersebut, diantaranya pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi harus menjadi prioritas program legislasi di tahun 2021, mengingat pentingnya perlindungan kepastian hukum bagi masyarakat di era digital,” tutupnya.

Untuk diketahui, narasumber yang tergabung dalam diskusi tersebut, di antaranya Rani Sri Agustina (Hukum Bisnis), Rakhmat Jazuli (Hukum Administrasi), dan Ridwan (Hukum Pidana), turut mendukung agar di tahun 2021 RUU Perlindungan Data Pribadi masuk dalam program legislasi. (ajat)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button