KOTA SERANG, biem.co – Sobat biem, Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim telah menetapkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Banten. Perpanjangan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020, tanggal 21 Oktober 2020.
“Menetapkan perpanjangan tahap ke II PSBB di Provinsi Banten dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Banten,” demikian dikutip dari SK Gubernur Banten, Kamis (22/10/2020).
Dalam surat keputusan tersebut, PSBB ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2020 hingga 19 November 2020 mendatang. PSBB dapat diperpanjang kembali jika masih banyak penyebaran Covid-19.
Dalam keputusan itu pula, Gubernur Banten menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten untuk wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. (ajat)