Kabar

Pemkab Serang Percepat Relokasi 4 SDN Terdampak Jalan Tol Serpan

KABUPATEN SERANG, biem.co — Sebanyak 4 (empat) Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Serang terdampak pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang (Serpan). Keempat SDN tersebut, yakni SDN Cipete di Kecamatan Kragilan, SDN Inpres, SDN Cilayangguha dan SDN Seba berada di Kecamatan Cikeusal.

Dalam percepatan relokasi keempat SDN itu, berbagai upaya sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Bahkan, pada tahun 2018 lalu, Surat Keputusan (SK) penetapan lahan pun sudah ditandatangani oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang mengatakan, karena ada faktor demi keamanan, kenyamanAN dalam proses belajar mengajar siswa, ada perubahan lokasi untuk relokasi SDN Cipete di Kecamatan Kragilan. Ia mengungkapkan, selain disebabkan kondisi tanah yang bakal memakan dana besar juga akses jalannya pun tidak memadai.

“SDN Cipete di Kecamatan Kragilan ada perubahan lokasi dan lokasinya kita sudah ada alternatifnya, tinggal kepastian pemilik lahan ini yang akan difasilitasi kepala desa. Hasil rapat tadi pun sudah disepakati antara Pemda, PPK dan PT Wika,” ujarnya kepada wartawan usai rapat di Pendopo Bupati Serang, Rabu (21/10/2020).

Sedangkan untuk tiga SDN di Kecamatan Cikeusal, Entus memastikan meski ada perubahan tetapi tidak ada kendala yang signifikan. “SDN Seba itu pindah lokasi, tapi tidak ada masalah,” katanya.

Dengan adanya perubahan lokasi 4 SDN tersebut, Entus juga memastikan akan ada perubahan SK Bupati Serang tentang penetapan lahannya.

“Kita percepat bisa selesai tahun ini, dan pihak pelaksana pembangunan Tol Serang-Panimbang yang melaksanakan pembangunan gedung 4 SDN itu, pastinya dibangun lebih bagus berikut akses dan berikut fasilitasnya. Tahun depan kita berharap sudah digunakan KBM 4 SDN itu,” harapnya.

Sementara PPK Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang, Temmy Saputra juga memastikan akan melakukan peninjauan ulang dan kajian terhadap lokasi lahan yang baru untuk SDN Cipete di Kecamatan Kragilan tersebut.

“Kalau sudah ada revisi SK Bupati Serang, insya Allah langsung dilaksanakan pengadaan tanah dan bangunannya, itu legal standing kita. Yang pasti, ini hasil bahasan bersama kalau di kita tidak masalah, tapi ada pertimbangan teknis,” ungkap Temmy. (*)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button