KOTA SERANG, biem.co — Sobat biem, Badan Narkotika Negara Provinsi (BNNP) Banten melakukan pemusnahan terhadap narkotika jenis ganja seberat 301 kilogram (kg).
Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung mengatakan, ganja seberat 301 kg adalah hasil sitaan dari sebuah truk di Pulo Ampel.
“Kejadiannya hari Kamis tanggal 24, Tim Brantas BNNP Banten yang dipimpin Kepala BNN berhasil mengamankan satu buah truk membawa ganja sebanyak 301 kg yang dibawa oleh seseorang berinisial AS yang terparkir warung kopi Jalan Raya Pulo Panjang, Pulo Ampel Serang,” ujarnya, Rabu (21/10/2020).
Hingga kini, petugas BNNP Banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka. Atas tindakannya tersebut, AS (32) dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Jo, Pasal 132 Ayat 1 UU RU Nomor 35 Tahun 2009. (ajat)