KOTA SERANG, biem.co — Sobat biem, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menerima ratusan pengaduan dari masyarakat terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnakertrans Kabupaten Serang Iwan Setiawan mengatakan, setidaknya ada 105 pengaduan yang diterima oleh pihaknya dan kini tengah dalam penanganan.
“105 sampe bulan September dari bulan Januari. Dalam prosesnya sampai bulan September sekitar 30 persen yang dalam proses penanganan, yang proses masuk lagi dari bulan Oktober dari tanggal 1, ada 8 Kasus, dalam proses pemanggilan dan klarifikasi,” katanya kepada awak biem, Selasa (20/10/2020).
Dari keluhan masyarakat yang ditanganinya, ada beberapa kasus seperti masyarakat di PHK karena Covid-19 dan permasalahan lainya.
“Kasusnya banyak, ada yang akibat Covid, kondisi perusahaan akibat dirumahkan, akibat tutup juga PHK karena kesalahan Indisipliner atau dalam proses kesalahan berat yang bisa diselesaikan melalui perdamaian namanya atas perintah pegawai mediator untuk melakukan biparti,” terangnya.
Lebih lanjut, Iwan menuturkan ada masyarakat yang meminta agar dapat bekerja kembali di perusahaan tempat semula mereka bekerja, tetapi ada pula bagi yang kasusnya di PHK karena perusahaan tutup agar diberikan pesangon yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau keinginan karena karena kasus putus hubungan kerja karena berakhinya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu PKWT kontrak, alasan mereka kontrak perusahaan tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Makanya keinginanya dia bekerja kembali. Tetapi kalau yang tutup karen Covid atau karena perusahaanya pailit, agar kompensasi pesangonnya pengakhiran hubungan kerjanya harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Itulah tugas kita untuk menyelesaikan,” paparnya.
Dalam menyelesaikan permasalahannya, Disnakertrans memiliki prosedur seperti memanggil pihak peeusahaan yang melakukan PHK dan mencarikan jalan terbaik untuk kedua belah pihak. “Kita mekansime prosedur ada, ya memanggil meminta keterangan dan memberi saran dengan tegas agar pihak perusahaan membayar sesuai dengan ketentuan yang berlalu,” ucapnya.
Dibeberapa kasus, ada perusahaan yang susah untuk dipanggil dengan alasan Covid-19. “Ada yang susah ada yang tidak, relatif. yang susah karena alasan covid tidak diizinkan oleh pihak perusahaan dalam prosesnya,” tutupnya. (Adv)