KABUPATEN LEBAK, biem.co – Sobat biem, ratusan buruh yang berada di Lebak menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Lebak, guna menyampaikan aspirasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (15/10/2020).
Dari pantauan awak biem.co di lokasi, aksi unjuk rasa tersebut berjalan dengan aman, damai dan kondusif dengan pengawalan TNI dan Polri.
Sodik Uen selaku Ketua SPN DPC Kabupaten Lebak meminta dukungan sepenuhnya kepada DPRD Lebak guna menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Kami sebagai masyarakat dan buruh meminta kepada para Dewan untuk mendukung sepenuhnya aspirasi kami, karena kami percaya jika DPRD bisa memperjuangkan aspirasi kami,” katanya.
Menurutnya, adanya aksi ini karena UU ini sangat merugikan para buruh, dan kami berharap dengan adanya aksi ini dapat mendukung penuh terkait penolakan UU cipta kerja ini.
“Kami menggelar aksi ini dengan harapan DPRD Lebak dapat mendukung dan melakukan penolakan terhadap UU Omnibus Law,” ujar Uen.
Ia menjelaskan, jika Undang-undang yang baru disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna itu dinilai justru akan merugikan kaum buruh.
“Kami menolak tegas dan menutut UU Omnibus Law Cipta Kerja segera dicabut karena menurut kami banyak poin dalam UU tersebut yang tidak berpihak kepada kami bahkan menyengsarakan rakyat,” tuturnya.
Sodik menambahkan, bahwa para buruh menolak UU Cipta Kerja dalam klaster ketenagakerjaan beberapa poin yang jadi dasar penolakan seperti menghilangkan upah minimum, mengurangi dan menghilangkan pesangon, kontrak seumur hidup, outsourcing yang dibebaskan, hilangnya jaminan sosial, PHK sepihak, dibebaskannya tenaga kerja asing (TKA), sanksi pidana yang dihilangkan, dan jam kerja yang eksploitatif.
“Hanya berpihak kepada penguasa dan pengusaha, jadi buruh lah yang tertindak. Klaster-klaster dalam ketenagakerjaan jelas sangat merugikan kami,” tegas Sodik. (Sandi)