LEBAK, biem.co – Sobat biem, pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan oleh Pemkab Lebak yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober 2020 berhasil mengumpulkan uang denda sebanyak Rp28 juta bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kasie Trantibum Satpol PP Lebak, Anna Wakhyudian mengatakan, selama dua minggu pemberlakuan PSBB berjalan, selain sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan, petugas juga memberikan denda administratif.
“Denda administratif telah diberikan kepada 57 orang pelanggar protokol kesehatan dalam masa PSBB, dari jumlah tersebut baru 27 orang yang sudah membayar denda administrasinya,” kata Anna, Rabu (14/10/2020).
Anna menjelaskan, dari 27 pelanggar yang terdiri dari perorangan dan pelaku usaha, denda yang sementara terkumpul mencapai Rp28 juta. Denda pertama bagi perorangan Rp30 ribu, sementara pelaku usaha dikenakan Rp100 ribu.
“Jika orang yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran, tentunya ada denda kelipatannya begitu pula bagi pelaku usaha,” imbuhnya.
Ia menambahkan, jika pelanggar yang belum bisa membayar denda, maka petugas pun akan menyita KTP.
“Kita menyita KTP hanya untuk jaminan saja, jika si pelanggar sudah membayarnya lewat Bank BJB, maka KTP tersebut boleh diambil dengan membawa bukti pembayarannya,” pungkasnya. (sandi)