KABUPATEN LEBAK, biem.co – Sobat biem, pelayanan tatap muka pengajuan bantuan Pemerintah Untuk Usaha Mikro (BPUM) di Dinas Koperasi dan UKM Lebak ditutup sementara, Selasa (13/10/2020). Penutupan tersebut dikarenakan membludaknya masyarakat yang mendatangi kantor Dinas Koperasi.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Lebak Omas Irawan mengatakan, semula pihak dinas koperasi sendiri membuka pelayanan tatap muka bagi warga yang ingin mengajukan permohonan bantuan tersebut dengan kuota pelayanan 150 orang per harinya. Namun, sejak informasi diperpanjangnya pendataan BPUM tersebut, kantor Dinas Koperasi diserbu oleh ratusan warga melebihi kuota yang telah dibatasi setiap harinya.
“Semula kita buka layanan tatap muka, dimana para pelaku UMKM yang ingin mengajukan BPUM bisa mengajukan lewat Desa atau Kecamatan atau langsung datang ke kantor Dinas Koperasi. Namun, yang datang ke kantor kita batasi, dan pelayanannya juga diperketat, dengan mengharuskan pemohon melalui tahap wawancara terlebih dahulu,” kata Omas.
Omas menjelaskan, ditutupnya pelayanan tatap muka bertujuan untuk mencegahnya kerumunan warga, dengan mengingat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak yang terus bertambah setiap waktunya. “Ini keputusan Pimpinan (Bupati Lebak), terlebih kita juga kan sedang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jadi sebisa mungkin kita hindari kerumunan massa,” ujarnya.
Omas menambahkan, bagi warga yang ingin mengajukan permohonan bantuan yang ditujukan untuk pelaku UMKM tersebut dapat mengajukan permohonannya dengan melengkapi persyaratan ke kantor Desa atau Kecamatan setempat. Nantinya, pihak Desa atau Kecamatan akan merekapitulasi data, dan melampirkannya ke Dinas Koperasi dan UKM Lebak.
“Kami akan mengirimkan rekapitulasi data usulan dari masing-masing kecamatan setiap hari setelah kelengkapan persyaratan terpenuhi. Batas akhir penerimaan data usulannya sampai 27 November 2020,” tambahnya.
Untuk diketahui Kementerian Koperasi dan UKM memperpanjang waktu pendataan program BPUM sebesar Rp2,4 juta. Penerimaan data akan berakhir pada 27 November 2020. Pada perpanjangan kali ini, Kemenkop dan UKM menargetkan akan mendata sebanyak 2,9 juta pelaku UKM se-Indonesia. (Sandi)