Kabar

HMI MPO Cabang Serang Geruduk Puspemkot Serang Tolak Omnibus Law Ciptaker

KOTA SERANG, biem.coSobat biem, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Serang menggeruduk Kantor Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang.

Para mahasiswa menggeruduk (Puspemkot) untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak atas disahkanya Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Mereka mengatakan bahwa UU Ciptaker bukan hanya menyengsarakan masyarakat, tetapi juga pemerintah daerah.

“Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut terdapat beberapa aturan yang mengebiri pemerintah daerah, dalam melakukan pembangunan di masing-masing wilayahnya. Seperti dalam kasus penataan ruang wilayah di pemerintah daerah,” ujar Koordinator aksi, Taufiq Solehudin kepada biem, Selasa (13/10/2020).

Dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pasal 10 dan 11 ayat 2 dan 3, pemerintah daerah baik provinsi, kota dan kabupaten memiliki kewenangan untuk melakukan perencanaan, pengendalian dan pemanfaatan atas ruang di daerahnya.

“Sementara dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, pemerintah daerah dihilangkan kewenangan untuk melakukan perencanaan, pengendalian dan pemanfaatan atas ruang di daerahnya. Karena, UU Cipta Kerja hanya menyisakan ayat 1 pada masing-masing pasal 10 dan 11,” terangnya

Selain itu, dalam pasal lain juga ada pengebirian atas wewenang pemerintah daerah dalam hal penilaian Amdal suatu usaha untuk mendapatkan izin lingkungan. Dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Amdal akan diuji oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh menteri, gubernur, walikota dan bupati.

“Dalam UU Cipta Kerja, Amdal justru diuji oleh tim uji kelayakan yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat. Meskipun terdiri dari unsur pemerintah daerah setempat, namun secara kewenangan daerah telah disentralkan kepada pemerintah pusat,” katanya.

HMI MPO meminta agar pemerintah bersatu dengan mahasiswa untuk bersama-sama menolak UU Cipta Kerja tersebut.

“Maka dari itu, kami HMI MPO Cabang Serang menuntut kepada Pemkot Serang untuk dapat berhimpun bersama masyarakat, berdiri bersama masyarakat, untuk menolak UU Cipta Kerja dengan Mengeluarkan Surat Penyampaian Aspirasi Kepada Gubernur dan Presiden Bahwa Pemkot Serang Menolak UU Cipta Kerja,” ucapnya

Subadri Ushuludin yang menjamu para mahasiswa mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi yang disampaikan oleh HMI MPO Cabang Serang. Ia pun berjanji dalam waktu dekat dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut.

“Ini menjadi hak dari masyarakat Kota Serang, agar dapat menyampaikan aspirasinya terkait dengan UU Ciptaker. Maka kami selaku Pemkot Serang akan menyampaikan surat aspirasi kepada Gubernur Banten, agar dapat diteruskan kepada presiden,” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat, Subadri akan menyampaikan aspirasi setiap masyarakat yang disampaikan kepadanya.

“Kalau untuk menolak atau tidak, itu bukan hak kami. Tapi ada hak kami untuk menyampaikan atas aspirasi yang disampaikan kepada Pemkot Serang. Dan itu wajib hukumnya disampaikan kepada pihak provinsi selaku wakil pemerintah pusat,” tandasnya. (Ajat)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button