KOTA SERANG, biem.co — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Budi Rustandi tak sepakat terkait rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang akan menjadikan Gedung Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai ruang isolasi pasien positif Covid-19 Kabupaten Serang.
Budi menolak Gedung Korpri yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.74 tersebut dijadikan tempat pasien isolasi mandiri karena lokasinya berada di Kota Serang.
“Tidak sepakat. Nanti saya bilangin, enak aja gitu. Ketua DPRD Kota Serang enggak sepakat, enak aja dipindahin ke kita,” ujarnya, Senin (12/10/2020).
Langkah yang diambil Pemkab Serang dinilainya ngaco. Menurutnya, Pemkab Serang tidak seharusnya menempatkan pasien positif Covid-19 di wilayah Kota Serang.
“Harusnya aset gedungnya yang diserahin ke kita, baru saya senang. Kalau begitu maksudnya apa itu, malah ngirim yang Covid-19. Ngaco,” tutupnya. (ajat)