KOTA SERANG, biem.co — Perwakilan Sekretariat Bersama Serikat Karyawan/Pekerja Krakatau Steel Group & Afiliasi mendatangi Kantor Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten untuk menyampaikan aspirasi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Kedatangan perwakilan organisasi yang menaungi karyawan Krakatau Steel ini diterima langsung oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Juheni M Rois, baru-baru ini.
Dalam sambutannya, Sekjen Sekber Serikat Karyawan/Pekerja KS, Fredy Cahyo, menyampaikan bahwa maksud kedatangannya ingin menyampaikan pernyataan sikap dari organisasinya. Mereka mengaku sengaja mendatangi Fraksi PKS karena sikap PKS sejalan dengan sikap organisasnya menolak omnibus law.
“Kami telah mempelajari pasal-pasal, khususnya terkait ketenagakerjaan yang kami nilai merugikan dan atau mengurangi hak-hak pekerja,” ungkapnya.
Ketua Fraksi PKS, Juheni M Rois, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Sekretariat Bersama Serikat Karyawan/Pekerja Krakatau Steel yang telah menyampaikan aspirasinya kepada Fraksi PKS.
Juheni menegaskan bahwa Fraksi PKS DPRD Banten menerima aspirasi yang disampaikan dan berjanji akan melanjutkan aspirasi tersebut kepada perwakilan PKS di DPR RI dan juga kepada Gubernur Banten.
“Kami (Fraksi PKS) mendukung perjuangan buruh untuk memperjuangkan hak-haknya,” ujar anggota DPRD Banten dari dapil Kota Serang ini.
Juheni menambahkan, Fraksi PKS DPRD Banten sudah mengeluarkan pernyataan sikap penolakan terhadap UU Cipta Kerja, termasuk meminta kepada Gubernur Banten untuk menyampaikan aspirasi buruh Banten kepada Presiden.
Suherman, Ketua Departemen Advokasi Sekber Karyawan/Pekerja KS menyampaikan bahwa mereka akan segera melakukan kajian dan membentuk tim advokasi untuk mendorong serta mendukung setiap upaya gugatan Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi (MK). (firo)