JAKARTA, biem.co – Sobat biem, kegiatan bioskop di DKI Jakarta mulai kembali dibuka, setelah sebelumnya gagal dilakukan mengingat pertumbuhan kasus positif Covid-19 yang pada waktu itu kian melonjak.
Kebijakan ini dilakukan sesuai dengan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama dua pekan, mulai 12-25 Oktober 2020. Kembali beroperasinya bioskop ini tentu saja dengan catatan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Lantas, seperti apa peraturan baru pembukaan bioskop di masa PSBB transisi ini? Yuk, simak!
- Bioskop diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen
- Pengaturan tempat duduk dibuat berjarak minimal 1,5 meter
- Pengunjung diwajibkan memakai masker
- Ketika di dalam bioskop, pengunjung dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk
- Petugas bioskop diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan
- Pengelola bioskop diharuskan menyediakan buku tamu pengunjung, baik manual maupun digital
- Apabila menyediakan pelayanan makanan, alat makan dan minum wajib disterilisasi
Nah untuk diketahui, PSBB transisi ini sendiri dilakukan Pemprov DKI Jakarta lantaran adanya pelambatan tren kasus positif Covid-19, meski masih terjadi penularan. Sehingga, pihaknya memutuskan untuk mengurangi kebijakan rem darurat seperti sebelumnya.
Jadi, bagi Sobat biem yang memutuskan untuk datang ke bioskop, baik sendiri maupun bersama keluarga dan kerabat, jangan lupa terapkan protokol kesehatan dan peraturan yang ada ya. Menontonlah dengan aman. (hh)