Kabar

LBH Kesultanan Banten Perhatikan Nasib Nelayan

KABUPATEN SERANG, biem.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesultanan Banten Indonesia menyatakan sikap atas disahkannya UU Cipta Kerja. Peraturan tersebut dinilai berdampak terhadap kehidupan para nelayan.

Ketua LBH Kesultanan Banten Indonesia Tb.MA Rahmatullah mengatakan, Undang-undang tersebut mengubah ketentuan pasal dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Perubahan ini tentu akan berdampak luas bagi nelayan kecil sepanjang garis pantai. Bentuk perubahan yang dilakukan adalah sebelumnya izin lokasi menjadi izin berusaha sebagaimana terdapat dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014,” ujar Rahmatullah, Sabtu (10/10/2020).

Menurut Rahmatullah, perubahan bentuk perizinan yang semula izin lokasi dan izin pengelolaan menjadi izin berusaha akan menimbulkan multitafsir dan kekeliruan penafsiran undang-undang, mengingat pada undang-undang yang lampau izin lokasi ditunjuk untuk pengelolaan suatu wilayah dengan luas dan batas yang ditentukan untuk dikelola oleh setiap orang yang memegang izin lokasi.

Hal tersebut lanjut Rahmatullah, telah dijelaskan dalam Pasal 19 Undang–undang Nomor 1 Tahun 2014.

“Setiap orang yang melakukan memanfaat sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil untuk kegiatan produksi garam, biofarmakologi laut, bioteknologi laut, pemanfaatan air laut selain energi: wisata bahari, pemasangan pipa dan kabel bawah laut, dan/atau pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki izin pengelolaan,” jelasnya.

Rahmatullah menyayangkan, dalam perubahan Undang-undang Cipta Kerja, ketentuan Pasal 19 Undang–undang Nomor 1 Tahun 2014 yang justru sebagian penjelasan dihapus.

“Jika izin berusaha ini tetap diterapkan tanpa adanya penjelasan khusus yang membedakan antara nelayan penangkap ikan dan pemanfaatan ruang pesisir dan laut, maka dampak serius dikhawatirkan akan ada sanksi pidana yang menimpa nelayan tangkap yang tidak memiliki izin berusaha. Sebagaimnana pasal 75,” tegasnya.

“Tentunya dengan adanya sanksi administratif dan pidana tersebut, kini nelayan kecil harus ikut pula mempersiapkan izin berusaha, izin berusaha walau sekedar mencari ikan untuk kebutuhan hidup,” sambung Rahmat. (firo)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button