LEBAK, biem.co — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung melaksanakan pemusnahaan arsip bersama Sekertariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang berlangsung di Pondok Asimilasi Lapas Kelas III Rangkasbitung, Jumat (9/10/2020).
Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Hukum dan HAM, Alkana Yudha menyampaikan bahwa pemusnahan arsip dilakukan sebagai upaya mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA).
“Jadi berkas-berkas yang telah dikeluarkan, dan disimpan berdasarkan klasifikasinya harus dikelola arsipnya sampai pada proses retensi/pemusnahan arsip seperti yang dilakukan oleh Lapas Kelas III Rangkasbitung siang hari ini. Kita bersama teman-teman arsip dari Ditjenpas, menyaksikan pelaksanaan arsip-arsip fasilitatif dan substantif Lapas Kelas III Rangkasbitung dengan metode penghancuran menggunakan mesin penghancur. Jadi, memang arsip yang sudah memenuhi masa waktunya bisa dilakukan penghapusan/penghancuran,” kata Yudha sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Alkana Yudha menyampaikan, Lapas Rangkasbitung menjadi unit pemasyarakatan pertama di indonesia yang melaksanakan pemusnahan arsip sebagai mana diatur dalam Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Kearsipan serta Permenkumham Nomor 54 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip.
“Ya, kegiatan pemusnahan ini sangat bagus dan wajib dilakukan secara simultan dan berkelanjutan karena telah diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, agar ke depannya tidak ada lagi arsip-arsip yang menumpuk di dalam ‘gudang arsip’, tetapi harus ‘ruang arsip’. Hal ini juga demi terciptanya konsep dari smart office, karena saat ini semuanya serba paperless. Harapan kami, semoga langkah yang telah dilakukan oleh LP Kelas III Rangkas Bitung ini dapat diikuti dan dilaksanakan oleh seluruh lapas dan rutan lainnya,” harapnya.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto. Ia menyebut Lapas Rangkasbitung terus melaksanakan impelementasi pembangunan ZI menuju Wilayah bebas dari Korupsi (WBK) dan menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Ya, kita terus menuju ke arah smart office. Sekarang semua serba digital dan IT, harus lebih transparan dan meningkatkan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Artinya menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien, harapannya ke depan pengelolaan arsip bisa lebih baik, mengurangi penggunaan kertas, kan semua serba paperless dan elektronik, jadi sudah bisa kita minimalkan untuk penambahan arsipnya juga,” pungkas Kalapas. (Sandi)