JAKARTA, biem.co — Sebanyak 40 kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cilegon dikabarkan diamankan oleh Polres Jakarta Barat, Kamis (8/10/2020).
Saat dikonfirmasi, perwakilan dari LBH Masyarakat yang tergabung dalam koalisi LBH Jakarta membenarkan informasi tersebut.
“Ya, di Polres Jakarta Barat,” ungkap Afif Abdul Qayim, perwakilan LBH Masyarakat yang mendampingi kader HMI Cilegon, melalui sambungan telepon, Jumat (9/10/2020).
Dari 40 kader HMI Cilegon yang diamankan, lanjutnya, saat ini sudah dibebaskan secara bertahap.
“Berkurang (dari 40). Terakhir 29 (yang masih ditahan). Dan barusan saja yang 29 juga alhamdulillah sudah dibebaskan,” katanya.
Untuk kronologis awal penangkapan sendiri, pihaknya tidak tahu secara pasti, karena sejauh ini, pihaknya hanya fokus melakukan pendampingan hukum kepada sejumlah massa yang ikut dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja terkait bantuan hukum.
“Untuk kronologis itu masuk ke pusat melalui hotline dan saat ini dari sejumlah LBH seperti LBH Jakarta, Kontras, masyarakat, juga tengah melakukan pendampingan di titik yang lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua HMI Cilegon Ryckil Amril belum bisa dikonfirmasi dikarenakan nomor telepon miliknya tidak aktif.
Diketahui, sejumlah LBH yang ada di Jakarta membentuk koalisi untuk melakukan pendampingan kepada para pendemo baik buruh maupun mahasiswa yang ikut dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Jakarta.
Mereka secara khusus membuka layanan di nomor telepon 081882890066 dan 085775780410 untuk menerima laporan dari pendemo yang mendapat tindakan penganiayaan hingga ditangkap oleh polisi.
Layanan hotline tersebut merupakan kerjasama antara YLBHI, Kontras, LBH Masyarakat, LBH Pers, WALHI, JATAM, dan berbagai organisasi masyarakat hukum lainnya. (Arief)