CILEGON, biem.co — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Kota Cilegon melakukan aksi unjuk rasa menentang pengesahan UU Omnibus Law yang dinilai sebagai salah satu bentuk penindasan terhadap rakyat Indonesia.
Dalam aksi yang digelar Rabu (7/10/2020), mulai dari kawasan landmark, secara perlahan massa bergerak menuju gerbang Kantor DPRD Kota Cilegon. Pantauan biem.co di lokasi, aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law berjalan damai dan mendapatkan pengawalan dari puluhan aparat Kepolisian.
Massa yang bergerak menuntut Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Effendi untuk menandatangani berkas judicial review UU Omnibus Law yang rencananya besok akan dibawa ke Senayan. Namun, apa yang menjadi keinginan mahasiswa tidak bisa direalisasikan oleh Ketua DPRD Kota Cilegon yang menolak untuk menandatangani berkas tersebut.
Meski menolak menandatangani pernyataan itu, Endang berjanji kepada mahasiswa bahwa pihaknya siap memfasilitasi untuk menyerahkan pernyataan penolakan tersebut ke DPR RI.
“Kalau ada teman-teman yang mau berangkat, saya akan fasilitasi,” kata Endang, saat menemui mahasiswa di DPRD Cilegon.
“Jangan jadikan ini sebagai sebuah permasalahan. DPRD Cilegon sendiri jauh sebelum disahkan, sudah membuat masukan tentang bagaimana perlindungan tenaga kerja di Kota Cilegon. Karena kami cinta dengan masyarakat Kota Cilegon. Tapi lagi-lagi ketika kami ajukan peraturan inisiatif ini, dikembalikan lagi oleh Kemendagri dan lagi-lagi upaya kami harus gagal karena kewenangan, dan ini bukti bahwa kami ingin memproteksi dan melindungi buruh di Kota Cilegon,” ujar Endang Effendi kepada mahasiswa.
Massa yang kecewa dengan sikap Ketua DPRD Kota Cilegon, akhirnya menyoraki Endang beserta sejumlah anggota DPRD lainnya yang terlihat meninggalkan massa.
Akibat penolakan itu, mahasiswa yang merasa kecewa menyebut para anggota DPRD Kota Cilegon sebagai banci, lantaran tidak berani menyetujui aspirasi yang digelorakan mahasiswa.
“Berarti bahwa 40 anggota DPRD Kota Cilegon banci atau pengecut tidak mampu menggaransi (kepentingan masyarakat) kapasitasnya (mereka) sebagai anggota dewan dan sebagai anggota partai politik tidak berani,” kata Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), Rizki Putra Sandicka.
Ratusan mahasiswa yang kecewa atas tindakan itu akhirnya membubarkan diri dengan damai dan menempelkan spanduk bertuliskan penolakan UU Omnibus Law di Gerbang Gedung DPRD Kota Cilegon.
Mereka juga mengaku akan terus melakukan aksi, sampai tuntutan terhadap Omnibus Law dikabulkan.
“Esok kami akan membawa pakaian dalam bahwa DPRD Kota Cilegon banci, dan saya akan serahkan ke kantor DPRD Kota Cilegon,” tutupnya. (Arief)