Kabar

Tingkatkan PAD, DPRD Kabupaten Serang Evaluasi 3 Perda Retribusi

KABUPATEN SERANG, biem.coSobat biem, besarnya potensi pendapatan daerah yang belum tergali menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Serang. Hal itu mengemuka saat rapat evaluasi tiga perda retribusi dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (7/10/2020).

Untuk diketahui, tiga perda yang saat ini dievaluasi tersebut, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2016 Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa usaha, dan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

“Evaluasi ini dilakukan karena ada beberapa potensi retribusi yang belum masuk serta retribusi yang sudah harus dilakukan penyesuaian,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Imam Ghozali.

Imam menilai, potensi pendapatan asli daerah (PAD) sangat besar dan kewenangannya berada di beberapa OPD sehingga dibutuhkan koordinasi dan evaluasi dari seluruh OPD Kabupaten Serang.

“Banyak sekali potensi yang membutuhkan penyesuaian tarif baik di bidang kesehatan, retribusi sampah, parkir, tera dan lain sebagainya. Potensinya sangat besar dan PAD tidak mungkin tercapai besar jika aturannya tidak mengalami perubahan,” jelasnya.

Evaluasi dan penyesuaian tarif sangat dinanti oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang. Hal itu dikatakan Kadinkes Agus Sukmayadi yang diwakili Plt Sekretaris Dinkes, Heni Widhani.

Heni mengatakan, ada dua lembaga retribusi dibawah kewenangan Dinkes, yakni UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan 31 Puskesmas.

“Perlu ada penyesuaian tarif baik di Labkesda maupun di Puskesmas. Di Puskesmas masih banyak tarif yang berada di bawah tarif BPJS Kesehatan. Di Labkesda kita belum memiliki besaran tarif tes Covid-19. Sementara masa pandemi ini keberadaannya sangat dibutuhkan,” kata Heni.

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button