KOTA CILEGON, biem.co — Sobat biem, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Cilegon, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras jenis tramadol dan eximer.
Terungkapnya kasus tersebut, setelah seorang pelaku berinisial FF (21) di tangkap di Lingkungan Cidangdang, RT 005, RW 003, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol.
Saat dikonfirmasi Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, melalui Kasat Narkoba AKP Elang Prasetyo mengungkapkan, tersangka diamankan berikut barang bukti yang disimpan di kediamannya.
“Saudara FF (21) kami amankan dengan barang bukti Tramadol 30 lempeng (300 butir) dan Eximer 55 plastik (165 butir). Diduga memperjual belikan obat-obatan daftar G. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa (6/10/2020).
Selain itu, lanjutnya, barang bukti lain yang diamankan berupa uang hasil penjualan Rp295.000,- dan sebuah telepon genggam merk Vivo.
Terpisah, Humas Polres Cilegon, IPTU Sigit Dermawan menuturkan, tersangka FF ditangkap pada Rabu, 30 September 2020 lalu.
“Atas kasus peredaran obat terlarang, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang jesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Di lain pihak, warga sekitar mengungkapkan, tersangka merupakan warga pendatang yang kebetulan tinggal dirumah kontrakan di Lingkungan Cidangdang.
“Bukan asli sini. Ngontrak. Bukan orang Cidangdang Asli. Ia kemaren sempet rame pas penangkapannya. Tapi bukan warga asli sini,” kata Bahroni Pemuda setempat. (Arief)