Kabar

Soroti Pengelolaan Sampah, DPD RI Bekerjasama dengan FH Untirta Gelar Seminar Uji Sahih

KOTA SERANG, biem.co — Sobat biem, Komite II DPD RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (FH Untirta) menggelar seminar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Ketua rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI, H. Bustami Zainudin dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari diubahnya UU tersebut adalah untuk mencari alternatif dalam menyelesaikan masalah persampahan di Indonesia.

“Perubahan asas yang diusulkan DPD RI adalah terkait dengan asas ‘nilai ekonomi’ menjadi asas ‘Penimbul Sampah Membayar’. Dalam UU No.18/2008 dijelaskan bahwa sampah merupakan sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan sehingga memberikan nilai tambah,” ujarnya, Selasa (6/10/2020).

FH Untirta
Para pemateri dan moderator dalam kegiatan Seminar Uji Sahih yang digelar oleh DPD RI bekerjasama dengan FH Untirta. (Foto: Ajat/biem.co).

Selain itu, DPD RI juga mengusulkan untuk membentuk satu badan khusus yang akan menangani masalah pengelolaan persampahan.

“Badan khusus ini adalah untuk membantu bertugas menjamin terlaksananya pengelolaan sampah secara menyeluruh, menjamin tersedianya alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah sesuai biaya satuannya, melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarananya sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah,” terangnya.

Dalam mendukung perubahan UU ini, DPD RI telah melakukan beberapa tahapan seperti penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah, penyusunan daftar inventarisasi materi, Rapat dengar Pendapat dan kunjungan kerja ke daerah, penyusunan naskah akademik dan draf RUU dan dilanjutkan dengan kegiatan pada hari ini, yaitu uji sahih.

“Kegiatan uji sahih dimaksudkan untuk selain menguji substansi materi juga merupakan media sosialisasi dan penyerapan aspirasi daerah khususnya akademisi terhadap usulan DPD untuk RUU Pengelolaan Sampah,” ucapnya.

DPD RI
(Foto: Ajat/biem.co).

Bustami berharap, kedepan masalah persampahaan di Indonesia dapat diatasi dengan baik. “Harapan ke depannya pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan dapat diimplementasikan di seluruh daerah di mana daerah harus menjadi subyek dan bukan hanya obyek dalam proses pengelolaan sampah,” harapnya.

Sementara, Dekan Fakultas Hukum Untirta, Agus Prihartono, mengatakan kerjasama ini merupakan bentuk penguatan institusi untuk mengambil peran dalam penguatan jejaring kerjasama dan turut berperan aktif dalam  penguatan daya saing FH untirta ditingkat nasional dengan turut aktif dalam mengkaji  RUU Pengelolaan Sampah  sebagai wujud tridharma perguruan tinggi.

“Seminar ini memberikan masukan kritis dalam RUU pengelolaan sampah berdasarkan kepakaran yang disampaikan oleh  sumber yaitu Dr. H. Mochamad Fasyehudin.SH.MH dan Dr. M. Noor Fajar , SH.MH., dengan Moderator Alyth Prakarsa,” tutupnya. (Ajat)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button