Kabar

Merasa Dianaktirikan, GMPC Nilai PT KPE Diskriminatif terhadap Pengusaha Lokal

CILEGON, biem.co — Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Muda Cilegon (GPMC) mempertanyakan kebijakan yang ada di PT Krakatau Posco Energy (PT KPE). GMPC menilai, PT KPE tidak transparan terkait informasi tentang pengadaan barang.

Ketua GPMC Rully Juliansyah menyampaikan, PT KPE terkesan menganaktirikan para pengusaha lokal untuk memenangkan tender terkait pengadaan barang di perusahaan yang merupakan patungan antara PT Krakatau Daya Listrik (KDL) dan Krakatau Posco Group.

“Salah satu pengusaha lokal yang juga anggota GPMC, sudah sering diperlakukan tidak adil oleh PT KPE ketika proses bidding (pengadaan). Dan ketika dikonfirmasi, PT KPE mengakui kesalahan yang mereka lakukan dan berniat untuk melakukan permohonan maaf secara tertulis. Namun hingga saat ini tidak pernah ada permohonan maaf (secara tertulis) tersebut,” ungkapnya, saat ditemui di salah satu kafe di Kota Cilegon, Senin (5/10/2020).

Menurutnya, PT KPE baru sebatas menyampaikan permohonan maaf secara lisan atas permasalahan yang terjadi pada Agustus 2019 lalu.

“Jadi ini bukan yang pertama kali. Dan belum sampai permohonan maaf itu dilaksanakan, kali ini PT KPE berulah lagi,” ucapnya.

Kali ini, lanjut Rully, setelah membatalkan pekerjaan yang sudah dimenangkan oleh salah satu perusahaan yang bernaung di GPMC, PT KPE justru membatalkan tender tersebut dan membuka tender yang baru.

“Padahal, barang yang kami tawarkan speknya sudah sesuai hanya beda tipe nya saja. Itu karena barang dengan tipe yang diminta sudah tidak di produksi oleh perusahaan yang menyediakan barang tersebut. Kami pun sudah menyertakan surat dari perusahaan terkait bahwa barang yang diminta sudah tidak di produksi. Namun ternyata PT KPE malah membuka tender baru dan menggunakan spek yang kami tawarkan tanpa menginformasikan hal tersebut ke kami. Dari kejadian sebelumnya, kami merasa PT KPE sudah melakukan diskriminasi terhadap pengusaha lokal,” ujarnya.

Baca Juga

PT Krakatau Steel Minta Pemerintah Beri Dana Talang Rp3 Triliun

Hal tersebut, lanjut Rully bukan tanpa alasan. Pasalnya dari beberapa tender yang dilakukan terkesan di monopoli dan diduga sarat korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

“Jadi pernah kejadian harga yang kami tawarkan lebih rendah dari yang ditawarkan oleh perusahaan asing asal Korea. Hal itu kami ketahui pada saat ada e-mail masuk ke kami yang menyatakan kalau pemenangnya dari perusahaan asing dan nilai penawarannya jauh lebih tinggi. Ini kan jelas tidak fair. Kok bisa? Ada apa sebenarnya?” ungkap Rully.

Oleh sebab itu, pihaknya bersama anggota GPMC akan melakukan koordinasi dengan manajemen PT KPE mengenai permasalahan yang menimpa perusahaan lokal asal Cilegon tersebut yang disinyalir mendapatkan perlakuan tidak adil.

“Jadi seolah-olah kok pengusaha lokal ini dipersulit terus. Sedangkan kita dapat informasi dari dalam (PT KPE) bahwa giliran dari vendor luar atau Korea itu selalu dipermudah. Itu misalkan barang yang enggak sesuai diterima saja, tapi kok giliran kita. Itu barang sebenarnya sama cuma beda tipe doang dan itupun ada surat keterangan pabriknya bahwa itu bisa diganti, itu mereka tetap membatalkan PO itu yang pada akhirnya harus di-bidding ulang,” tandasnya.

GPMC menduga, PT KPE tidak memiliki alasan jelas perihal prosedur atau regulasi pengadaan barang. Menurutnya, dengan kondisi bisnis yang tidak sehat itu akan berimbas pada sistem kinerja perusahaan, dan dapat membunuh keberadaan pengusaha lokal.

“Terlebih saat ini kondisi Pandemi Covid-19 yang membuat semua sektor perekonomian lesu. Kami berharap, agar prosedur pengadaan di PT KPE lebih terbuka agar kami mengetahui mekanisme yang sesuai. Nilainya kecil-lah enggak besar tapi untuk pengusaha lokal itu sangat berarti apalagi di masa pandemi kayak gini. Lagi-lagi ini bukan persoalan PO-nya, tapi mekanisme yang dirasa merugikan atau menghambat pengusaha lokal,” pungkasnya.

Terpisah, dihubungi via seluler, Direktur PT Krakatau Posco Energy Agus menjelaskan terkait permasalahan tersebut sudah sesuai prosedur. Ia mengatakan, ketika ada spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan barang yang ditawarkan, maka sesuai manajemen perusahaan, pengadaan akan dilakukan kembali.

“Minggu kemarin user-nya bisa menerima spek yang baru. Setelah cross check juga bahwa tipe A yang ditawarkan itu memang sudah tipe lama,” kata Agus.

Disinggung soal sudah adanya pemenang tender dalam proses ulang pengadaan, yang dimenangkan oleh perusahaan dari luar daerah, dirinya mengaku belum mengetahui hal tersebut.

“Kalau itu saya belum tahu bahwa apakah itu sudah ada pemenangnya atau gimana. Setahu saya masih berjalan dalam belum ditutup tendernya. Tapi intinya itu memang ada perubahan spek. Kayaknya setelah menawarkan baru dikasih tahu. Kalau seandainya tidak, ya kami bisa menawarkan list sesuai dengan informasi dari manufaktur bahwa produk yang tipe A sudah tidak diproduksi yang ada tipe B,” jelasnya. (Arief)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button