KOTA SERANG, biem.co — Sobat biem, kasus oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AG yang meniduri seorang anak yatim piatu berinisial IT, warga Desa Cikande Permai Dayari hingga kini masih diproses Polres Serang.
Kapolres Serang Kabupaten AKBP Mariyono mengatakan, pihaknya masih kesulitan. Pasalnya, meski IT diduga telah dicabuli semenjak duduk di Sekolah Dasar (SD), tetapi baru kali ini dilaporkan saat usia korban telah dewasa, sehingga membuat kepolisian kesulitan dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Itu masalahnya. Kita kan masih mengumpulkan barang bukti, karena kalau sudah berumur itu enggak bisa, itu kan masuk dalam kategori suka sama suka kan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (5/10/2020).
Dirinya menganggap jika kasus hubungan gelap yang dilakukan oleh AG terhadap IG sulit dibuktikan sebagai kasus pencabulan, karena usianya sekarang tidak masuk dalam kategori di bawah umur.
“Dia enggak ada paksaan. Kalau pencabulan itu unsurnya harus di bawah umur. Kita masih mengumpulkan barang bukti, katanya kan dari tahun 2012 itu kan. Masalahnya itu lapornya sekarang, makanya kita masih kesulitan,” tutupnya. (ajat)