KOTA SERANG, biem.co — Sobat biem, sepanjang bulan September 2020, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus narkoba dengan total 22 orang tersangka.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kepala Satresnarkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba itu tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat.
Kemudian lanjutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah tersangka yang sudah diamankan, pihaknya akan segera melacak jaringan lainnya.
“Nantinya, dari informasi itu kita dapat menangkap jaringan-jaringan peredaran narkotika, baik itu sabu, ganja dan lainnya. Karena, tentunya peredaran ini adalah kejahatan dengan eskalasi tinggi. Maka kita harus memeranginya bersama,” kata Shilton saat konferensi pers di Aula Mapolres Serang Kota, Rabu (30/9/2020).
Shilton mengatakan, kasus narkoba sabu menjadi kasus yang paling banyak berhasil diungkap.
“Kalau untuk kelas remaja itu biasanya banyak menggunakan obat-obat keras yang dijual secara ilegal maupun obat sintetis,” ujarnya.
Shilton menambahkan, modus para tersangka saat melakukan transaksi bervariasi. Salah satunya dengan menempel barang haram tersebut di suatu tempat yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli.
“Jadi pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung. Misalnya menyimpan di pot atau menempelnya di tiang listrik,” ungkapnya.
Dari 19 kasus yang berhasil diungkap, pihaknya juga berhasil membongkar pengedaran narkoba dari jaringan lapas.
“Untuk jaringan lapas sendiri itu ada 2 orang dengan jaringan yang berbeda-beda. Mereka ini berperan sebagai pengendali kurir yang di lapangan untuk mengarahkan supaya kurir tersebut bisa komunikasi dengan pembeli,” tutupnya. (Arief)