KABUPATEN LEBAK, biem.co – Sobat biem, seluruh destinasi wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Lebak mulai hari ini ditutup.
Penutupan tersebut dikarenakan Pemkab Lebak mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan pada hari Kamis (1/10/2020).
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lebak Imam Rismahayadin mengatakan, seluruh destinasi wisata di Kabupaten Lebak akan tutup sementara selama masa PSBB yang berlangsung pada 1 hingga 20 Oktober 2020.
Hal itu sesuai dengan instruksi Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya di dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 84 tahun 2020, tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Lebak dan juga Keputusan Bupati Lebak Nomor: 443/Kep.460-BPBD/2020 tentang Penerapan PSBB di Kabupaten Lebak.
“Semua destinasi wisata di Kabupaten Lebak tutup sementara selama PSBB berlangsung,” kata Imam kepada awak media.
Imam menjelaskan, kebijakan tersebut tentunya perlu didukung oleh seluruh pihak, khususnya pengelola destinasi wisata dan tempat hiburan di Lebak.
Untuk itu, dirinya meminta pengelola untuk membuat papan informasi, spanduk, maupun pamflet yang dipasang di pintu masuk destinasi ataupun disebarkan melalui media sosial mengenai informasi penutupan sementara destinasi wisata dan tempat hiburan.
“Dalam pelaksanaanya pengelola wisata dan tempat hiburan diharapkan untuk selalu koordinasi dengan gugus tugas Covid-19 setempat dan selalu melaporkan tindakan ataupun kejadian selama berlangsungnya PSBB,” tambahnya.
Ia menegaskan, terdapat sanksi administrasi yang menanti jika pengelola destinasi wisata dan tempat hiburan tidak mengindahkan Perbub PSBB tersebut.
Sanksi administrasi itu berupa penghentian atau pembubaran kegiatan, pencabutan izin hingga denda sebesar Rp25 juta. “Sanksi juga berlaku bagi perorangan sebesar Rp150 ribu jika kedapatan melanggar PSBB,” tandasnya. (Sandi)