PANDEGLANG, biem.co – Sobat biem, dalam rangka seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mengajak Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Anggota KPPS. Yuk, simak ketentuan dan persyaratannya!
PERSYARATAN:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi iyang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik (parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun, atau tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dan diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
- Belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai Anggota KPPS;
Perhitungan jabatan Anggota KPPS dalam jabatan yang sama, yaitu ltelah menjabat dua kali periode berturut-turut sebagai Anggota KPPS dalam pelaksanaan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodesasi sebagai berikut:
- Periode pertama dimulai pada tahun 2004 sampai dengan tahun 2008;
- Periode kedua dimulai pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2013;
- Periode pertama dimulai pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2018;
- Periode pertama dimulai pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2023;
PENDAFTAR MENYERAHKAN KELENGKAPAN DOKUMEN BERUPA:
- Surat Pendaftaran;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- Fotokopi KTP Elektronik;
- Fotokopi Ijazah SMA/Sederajat atau ijazah terakhit yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan SMA/Sederajat;
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 tahun atau surat keterangan dari parpol yang bersangkutan;
- Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat;
- Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
- Surat pernyataan belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai KPPS;
- Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu/Pemilihan.
Untuk Sobat biem ketahui, seluruh dokumen syarat pendaftaran diserahkan sebanayak 2 rangkap, 1 rangkap asli dan 1 rangkap salinan. Dokumen diserahkan dengan memerhatikan protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan cara dimasukkan/dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair.
Dokumen pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat PPS wilayah setempat, dimulai dari tanggal 7 Oktober 2020 hingga 13 Oktober 2020. Adapun Formulir Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh di sini atau diambil di Sekretariat PPS setempat.
Yuk, daftarkan diri kamu segera! Selengkapnya klik PENGUMUMAN KPPS 2020. (adv)