Kabar

Hanya Media Digital yang Terverifikasi Dewan Pers yang Boleh Menayangkan Iklan Kampanye

biem.co sudah terverifikasi.

KABUPATEN SERANG, biem.co – Dalam Sosialisasi PKPU Nomor 11 & PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang digelar oleh KPU Kabupaten Serang pada Rabu (30/9) bertempat di Aula Horison Forbis Hotel, Kramatwatu, Serang, Banten, Eka Satya Laksmana, Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Banten menjelaskan aturan tentang iklan Kampanye Pilkada 2020 di media digital (media daring) dan media sosial.

Menurut Eka, Syarat iklan kampanye yang ditayangkan di media daring adalah bahwa media daring tersebut sudah Terverifikasi pada Dewan Pers.

Aturan tersebut tertulis dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tentang ketentuan media kampanye pasangan calon pada masa kampanye pilkada serentak 2020.

Hanya media daring yang terverifikasi pada Dewan Pers yang boleh menayangkan iklan kampanye (Pic: Materi Sosialisasi)

Rincian pengaturan iklan kampanye di media daring dan media sosial, dijelaskan Eka, sebagai berikut:

Dalam Pasal 28a, Media Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Media Daring adalah segala bentuk platform media dalam jaringan internet atau online yang memiliki tautan, konten aktual secara multimedia, atau fasilitasi pertemuan virtual dengan menggunakan teknologi informasi.

Eka mengutip PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 47A (2), tentang aturan bahwa hanya Media Daring yang sudah Terverifikasi pada Dewan Pers-lah yang boleh menayangkan iklan kampanye pasangan calon pada Pilkada serentak tahun ini.

Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa “Kampanye melalui Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan penayangan Iklan Kampanye di Media Daring yang terverifikasi pada Dewan Pers”. 

Masa Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang.

Eka menambahkan, bahwa setiap Paslon hanya boleh menayangkan 1 (satu) banner untuk setiap Media Daring yang terverifikasi pada Dewan Pers; dan paling banyak di 5 (lima) Media Daring yang terverifikasi pada Dewan Pers, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye.

Menurut Eka, “Iklan kampanye yang ditayangkan di media digital yang tidak terverifikasi pada Dewan Pers (di luar yang 5 media) akan dianggap sebagai kampanye di luar jadwal‘. (EJ)

Iklan di Media Sosial

Sementara menurut Eka, iklan di media sosial yang dimaksudkan adalah iklan yang berbayar, bukan di-posting di akun pribadi. KPU akan mengklasifikasikan kegiatan kampanye di medsos yang bukan iklan kampanye (tidak berbayar) dan iklan kampanye (berbayar).

“Iklan kampanye di medsos hanya bisa dilakukan 14 hari, kampanye di medsos dilaksanakan selama masa kampanye dan sebelum dimulainya masa tenang (71 hari). Sementara kegiatan kampanye di medsos hanya boleh dilakukan pada akun medsos yang telah didaftarkan,” tuturnya.

Mengingat kondisi Covid-19, KPU menyarankan agar segala bentuk kampanye dilakukan tanpa bertatap muka langsung (melalui daring) (Pic: Materi Sosialisasi)

Sementara untuk akun media sosial resmi yang didaftarkan paling banyak 30 akun untuk pemilihan gubernur, dan maksimal 20 akun untuk pemilihan bupati/wali kota.

Pendaftaran akun resmi media sosial ke KPU daerah paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai. Akun resmi yang didaftarkan pun akan disampaikan ke Bawaslu, Kepolisian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sementara Masa kampanye berlangsung mulai dari 26 September sampai 5 Desember. Sementara, 6-8 Desember merupakan masa tenang hingga hari pemungutan suara serentak berlangsung pada 9 Desember 2020. (EJ)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button