KABUPATEN SERANG, biem.co – Sobat biem, kamu termasuk umat yang sering ikut iring-iringan kampanye saat pesta politik digelar ‘gak sih?
Keliling kota seharian, pakai atribut Paslon atau Partai yang kamu dukung, bawa umbul-umbul dukungan, dengerin deklarasi atau seruan calon/partai yang kamu dukung, trus sebelum pulang (nerima amplop dulu dong, kan motor juga perlu bensin) nonton konser dangdut, pop, rock atau apa lah genre-nya, dulu. Pasti seru banget, kan?
Nah, di Pilkada serentak 2020 ini kalian nggak bisa lagi tuh begituan, KPU melarang gelaran konser musik selama kegiatan kampanye Pilkada 2020 nanti.
Tak hanya gelaran konser, sih. Dalam Sosialisasi PKPU Nomor 11 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, yang digelar KPU Kabupaten Serang pada Rabu (30/9) di Aula Horison Forbis Hotel, Kramatwatu, Serang, Banten, tentang Pilkada Serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19, diatur dalam pasal 88C ayat (1) PKPU 13/2020, bahwa:
Rapat umum Kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, panen raya, dan atau konser musik; Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai/perlombaan; Kegiatan sosial berupa bazar, donor darah atau Peringatan hari ulang tahun partai politik, semuanya DILARANG!
Trus, kalau tim kampanye tetap nekat menggelar larangan tersebut, sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pilkada emang penting, tapi #bersamalawancovid juga penting.
Semoga Pilkada serentak tahun ini sukses digelar dan semoga wabah Covid-19 segera pergi meninggalkan kita semua. Amin. (EJ)