KABUPATEN SERANG, biem.co – Sobat biem, tahu ‘gak sih, dalam pelaksanaan Pilkada 2020 yang rencananya akan digelar pada 9 Desember mendatang, ternyata banyak peraturan yang berubah dan disesuaikan kondisi wabah Covid-19.
Eh!, tapi jangan satire lagi bilang kalau ‘Pil Anti Corona itu hanya PILKADA’, ya? Pemerintah tentu sudah mempertimbangkan matang-matang soal gelaran Pilkada serentak tahun ini.
Kembali ke laptop! Dalam Sosialisasi PKPU Nomor 11 & PKPU No. 13 Tahun 2020 yang digelar oleh KPU Kabupaten Serang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperbarui aturan terkait tahapan kampanye Pilkada 2020 di tengah situasi pandemi Covid-19.
Dalam aturan baru, yakni PKPU Nomor 13 Tahun 2020, KPU mengatur sejumlah larangan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Pilkada 2020.
Untuk Sobat biem semua, dari meja redaksi kami mencoba merangkumnya:
Ketentuan protokol kesehatan
Dalam Pasal 88A PKPU 13/2020 dinyatakan bahwa yang terlibat dalam kampanye wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), setidaknya menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, menyediakan hand sanitizer berbasis alkohol, serta menjaga jarak.
Apabila ada pihak yang melanggar hal tersebut, maka Bawaslu di setiap tingkatan harus memberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kalau masih membandel, maka Bawaslu menyampaikan pelanggaran tersebut kepada pihak kepolisian di wilayah setempat untuk diberikan sanksi.
Dilarang menghadirkan massa saat pengundian nomor urut
Dalam Pasal 88 huruf B, PKPU 13/2020, disebutkan bahwa pada saat pengambilan nomor urut, stake holder dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon.
Apabila melangggar maka dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Apabila juga masih membandel, maka Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota harus memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengenakan sanksi administrasi.
KPU boleh menunda pengundian nomor urut apabila masih ditemukan pelanggaran protokol tersebut.
Kegiatan lain yang dilarang
Jika dalam PKPU 6/2020, sebelumya, terdapat jenis ‘kegiatan lain’ yang diatur di dalam Pasal 57 huruf G yang boleh dilakukan oleh paslon dan timnya seperti kegiatan rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; serta kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan/atau sepeda santai, perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; serta peringatan HUT partai boleh digelar.
Maka berdasarkan Pasal 88 huruf C PKPU 13/2020, seluruh kegiatan di atas yang disebut dengan ‘kegiatan lain’ tersebut dilarang untuk digelar.
Kalau membandel, lagi-lagi, Bawaslu harus memberikan peringatan tertulis dan memberi waktu satu jam. Jika dalam satu jam peringatan tertulis tidak dilaksanakan, maka Bawaslu berhak menghentikan dan membubarkan kegiatan itu.
Gimana kalau kegiatannya cuma 15 menit? ‘gak tahu, deh! (red)
Tidak boleh mengikutsertakan manula, anak-anak, ibu hamil dan menyusui
Dalam Pasal 88E PKPU 13/2020, Dalam kampanye, Parpol dan Gabungan Parpol, Paslon dan/atau Tim Kampanye dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia dalam kegiatan kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung.
Dalam beleid tersebut, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan manula boleh kok disertakan dengan syarat kampanye digelar melalui Media Sosial dan Media Daring. (EJ)