LEBAK, biem.co – Sobat biem, Pemerintah Kabupaten Lebak akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan dimulai pada tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2020.
Asda 1 Bidang Pemerintahan Kabupaten Lebak, Alkadri mengatakan, jika penerapan PSBB tersebut dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Keputusan Pemkab itu keluar dari hasil rapat dengan unsur Muspida.
“Iya benar, rencana penerapan PSBB dari tanggal 1 sampai 20 Oktober 2020. Ini menindaklanjuti keputusan gubernur Tentang PSBB se-Provinsi Banten,” ujar Alkadri.
Alkadri menjelaskan, jika mengacu kepada keputusan Gubernur Banten, Kabupaten Lebak seharusnya melakukan PSBB pada bulan September. Namun ia mengakui pihaknya membutuhkan banyak persiapan.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, daerah yang akan menerapkan PSBB harus berkoodinasi dengan pihak-pihak terkait, dan juga harus melihat kondisi wilayah dan aktivitas lain yang harus dipertimbangkan juga,” ungkapnya.
Alkadri menambahkan, pada penerapan PSBB besok, Pemkab Lebak akan selalu berkoordinasi dengan semua unsur.
“Jadi ketika PSBB dimulai nantinya akan ada pengetatan yang dilakukan oleh Pemerintah Lebak, termasuk kegiatan-kegiatan perekonomian dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa tidak diperbolehkan,” pungkasnya. (sandi)