Kabar

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang, Seperti Apa?

biem.coSobat biem, sebagai bentuk keprihatinan terhadap tragedi pembantaian warga negara dalam Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI), Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang hari ini, Rabu (30/9/2020). Hal itu disampaikan Presidium KAMI, Jenderal TNI (Purn) Gatot dalam keterangan persnya.

Menyoal pengibaran bendera setengah tiang ini, apakah sebenarnya wajib untuk dilakukan?

Seperti dihimpun dari berbagai sumber, semua ketentuan tersebut nyatanya telah tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 12 ayat 4 dijelaskan bahwa Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Lalu, lebih dijelaskan lagi dalam Pasal 12 ayat (7). “Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan”.

Nah, jika membaca pasal-pasal yang berkaitan, di dalamnya hanya memuat tentang aksi pengibaran bendera yang menjadi lambang hari berkabung bagi pejabat negara. Namun, tak satu pun memuat kewajiban untuk melaksanakannya. Artinya, boleh untuk tidak dilakukan. Boleh pula dilakukan sebagai bentuk belasungkawa.

Lantas, aturannya sendiri seperti apa?

Nyatanya, pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang tidak boleh dilakukan sembarangan, lho. Sebab, hal ini telah diatur dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 14 ayat (2) berbunyi, “Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang”.

Sementara itu, Pasal 14 ayat (3) menjelaskan, “Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan”. (hh)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button