KOTA SERANG, biem.co – Sobat biem, Pemkot Serang telah memperanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 11 Oktober 2020 mendatang. Hal tersebut teruang dalam Keputusan Walikota (Kepwal) No: 443/Kep-254-Huk/2020.
Kabag Hukum Setda Kota Serang, Subagyo mengatakan, Kepwal PSBB tersebut telah diberlakukan sejak tanggal 28 September 2020 kemarin.
“Kepwal soal PSBB Jilid 2 ditandatangani sejak tanggal 25, tapi berlakunya semenjak kemarin tanggal 28 sampai tanggal 11 Oktober selama dua minggu,” ujarnya saat ditemui di Puspemkot Serang, Selasa (29/09/2020).
Baca juga:
Dalam pelaksanaan PSBB kali ini, Pemkot Serang meniadakan Check Point yang pada PSBB sebelumnya sempat diadakan.
“Untuk di teknisnya kita tidak tidak memakai cek poin sesuai dengan kesepakatan rapat dengan OPD dan satgas,” katanya.
Adapun perbedaan secara teknis lainya, dalam PSBB perpanjangan ini Pemkot Serang lebih memfokuskan pada pemaksimalan kinerja di tingkat kecamatan.
“Secara substansi tidak berbeda, cuman sesuai dengan kesepakatan hasil rapat dan arahan pak wali, kita lebih memfokuskan protokol kesehatan kepada masyarakat dengan dilakukan upaya penertiban yang dilakukan langsung di tiap-tiap kecamatan,” tutupnya. (Ajat)