KABUPATEN SERANG, biem.co — Sobat biem, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang secara resmi telah melakukan pengundian dan penetapan nomor urut dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang di hotel Horison Forbis, Kecamatan Waringin Kurung, Kamis (24/9/2020).
Kegiatan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 tentang penetapan nomor urut Paslon yang harus dibatasi.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar Surya mengatakan, berdasarkan penetapan yang dilakukan, nomor urut satu atas nama pasangan calon Hj. Ratu Tatu Chasanah SE, M.Ak – Drs. H. Pandji Tirtayasa M.Si dan nomor urut dua H. Nasrul Ulum SE – H. Eki Baihaki SE, M.Si.
“Nomor urut yang didapat tersebut selanjutnya akan digunakan untuk keperluan pembuatan surat suara, pembuatan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye. Adapun awal kampanye adalah tanggal 26 September,” katanya kepada awak media.
Ia menjelaskan, sistem pengambilan nomor urut dilakukan dengan undian. Pengundian dilakukan dengan cara KPU menyediakan dua kotak, kotak pertama berisi bola yang tertulis angka 1 sampai 9. Calon Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mendapat nomor urut 7 dan Eki Baihaki mendapat nomor urut 8.
Kemudian pasangan calon bupati yang mendapat nomor kecil yakni Tatu – Pandji mengambil lebih dulu map berisi nomor urut di kotak nomor dua. Diikuti oleh pasangan Nasrul – Eki. Dengan dipandu pembawa acara, kedua Paslon kemudian menunjukan nomor urut dalam map tersebut. Hasilnya Tatu – Pandji mendapat nomor 1, Nasrul – Eki nomor 2. “Itu hasil undian bukan rekayasa kita,” tuturnya.
Setelah tahapan ini, pada awalnya tanggal 29 September kedua Paslon akan melakukan deklarasi kampanye damai, namun tidak dilakukan. Sebab mereka sudah membuat fakta integritas dan pernyataan kampanye damai sekaligus dalam acara pengundian dan penetapan nomor urut. “Tahapan selanjutnya mereka akan kampanye pada 26 September dan jadwal akan disampaikan tanggal 25 ke KPU, untuk pertemuan tertutup terbatas,” ungkapnya.
Mengacu pada PKPU nomor 13 tahun 2020, ada beberapa batasan dan larangan dalam kampanye. Diantaranya tidak diperbolehkan menggelar kampanye rapat umum terbuka, sehingga Paslon hanya boleh menggelar kampanye rapat umum tertutup dan terbatas. “Kampanye hanya boleh maksimal 50 orang, tidak boleh lebih,” ucapnya.
Sementara, Calon Bupati Serang nomor urut 1 Ratu Tatu Chasanah didampingi Calon Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, pelaksanaan pengundian dan penetapan nomor urut berjalan dengan lancar. Selain itu nomor yang didapatkan pun sudah sesuai dengan harapan. “Alhamdulillah pelaksanan pengundian nomor urut bupati dan wakil bupati selesai. Alhamdulillah kami dapat nomor urut 1,” ujar Tatu.
Hal senada diungkapkan Calon Bupati Serang nomor urut 2 Nasrul Ulum didampingi calon wakil bupati Serang Eki Baihaki mengatakan semua berjalan dengan lancar. Kemudian angka yang didapatkan sesuai ekspektasi dan harapan. “Alhamdulillah sesuai ekspektasi dan harapan,” tandasnya. [Adv]