Kabar

Nyambi Jadi Kurir Sabu, Oknum Pegawai Dishub Cilegon Terancam Denda Rp10 Miliar

CILEGON, biem.coSobat biem, Satres Narkoba Polres Cilegon mengamankan seorang pria yang berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon. Pria dengan inisial DHS (40) diringkus karena diduga menjadi pengguna dan merupakan kurir untuk penjualan narkotika jenis sabu.

“Betul, kita mendapati oknum THL Dishub yang ditangkap hari Minggu kemarin, di rumahnya,” ujar Kasat narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo, Rabu (23/9/2020).

Dirinya menjelaskan, penangkapan DHS merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap BK (43), yang sebelumnya ditangkap di Lingkungan Jombang Wetan pada Sabtu (21/9/2020).

“Berawal dari penangkapan berinisial BK, saat penangkapan BK tersebut, sudah kita dapati satu paket yang sudah dipesan oleh DHS,” terangnya.

Saat penelusuran lebih lanjut, masih kata AKP Elang, pihaknya berhasil mengamankan DHS pada Minggu (22/9/2020) sore, di daerah Kubang Laban, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,30 gram.

“Lalu kita melakukan penggeledahan di rumahnya, dan kembali mendapatkan 7 paket sabu siap edar di balik gorden rumahnya,” ucapnya.

Untuk saat ini, lanjutnya, DHS ditetapkan sebagai kurir, karena selain mendapatkan barang bukti sabu siap edar, pihaknya juga mendapatkan plastik dan perlengkapan lainnya untuk membuat paket sabu siap edar.

“Kita masih melakukan penyidikan kepada oknum tersebut, sejauh ini dia masih kurir. Karena kita mendapatkan beberapa paket yang siap edar, dan beberapa bungkus plastik yang akan dipaketkan beserta perlengkapannya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, DHS dikenakan Pasal 114, Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Hukuman penjara selama 5 sampai 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar,” tutupnya. (Arief)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button