KOTA SERANG, biem.co — Sobat biem, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Dewan Harian Daerah (DHD) 45 menolak pengosongan Gedung Joeang 45 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang.
Pengosongan tahap 3 yang dilakukan oleh Pemkot Serang sempat mendapat penghadangan dari kelompok DHD 45, pasalnya mereka menilai tindakan tersebut tak beradab.
“Tindakan pengosongan oleh pemerintah Kota Serang ini yang tidak berada,” ujar Ketua Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Banten Mas Muis Muslich, dilokasi Gedung Joeang, Selasa (22/9/2020).
Gedung yang sudah ada sejak sebelum kemerdekaan dan merupakan monumen syiar kebangsaan mereka tersebut dianggap bukan aset milik Pemkot Serang.
“Kita sudah dari zaman papasan perang dari zaman jepang sampe sekarang. Ini papasan perang gedung ini, kalau ditanya ini aset Kota, pemda, pernah kapan membanguna Pemda? pernah ganti rugi engga? pernah membeli engga kalau ini aset daerah? kan ada undang-undangnya tuh, ini dari turun temurun termasuk kami ini siar kebangsaan disini,” terangnya.
Pengosongan sepihak yang dilakukan Pemkot Serang dinilainya merupakan sebuah penghinaan terhadap para pejuang. Meski sempat 3 kali Pemkot Serang melayangkan surat pengosongan, namun DHD 45 tidak menyepakatinya. Atas tindakan tersebut DHD akan membawa ke jalur hukum.
“Dalam minggu-minggu ini akan kita gugat, ke pengadilan, kita akan laporkan juga ke penegak hukum,” katanya.
Sementara Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin yang memimpin langsung pengosongan tersebut menjelaskan bahwa Pemkot Serang tidak akan mengusir para DHD 45 melainkan hanya merenovasi gedung.
“Jadi Gedung Joeang ini kedepan akan direnovasi tentu renovasinya juga tidak mengubah bentuk kita kerjasama dengan cagar budaya akan dijadikan tempat wisata sejarah dari semenjak kolonial, semenjak perjuangan dan era sekarang. Intinya pengosongan ini bukan dalam rangka mengusir keberadaan organisasi DHD 45 tapi kami pemerintah Kota Serang setelah nanti direhab akan menempatkan semua organisasi-organisasi kejuangan di tempatkan sekretariatnya ada disini. Jadi kita bareng-bareng,” ujarnya.
Saat menyaksikan kondisi didalam bangunan Gedung Juang 45 yang tak terurus, Subadri sangat prihatin, sebagai wakil kepala daerah, sudah menjadi tanggung jawabnya untuk merawat Gedung Joeang 45.
“Kondisi dalam gedung kejuangan ini menurut saya kalau terus dibiarkan seperti ini bisa roboh karean tidak dirawat, nah pemerintah Kota Serang harus hadir, harus bisa merawat keberadaan gedung juang ini agar benar-benar terawat dan bisa diperkenalkan kepada masyarakat. Tadi keberadaanya cukup memperhatinkan ada beberapa tempat-tempat dijadikan tempat tidur, dijadikan tempat-tempat perkumpulan dan ada kalau tidak salah senjata-senjata yang sudah diamankan oleh pihak kami,” tutur Subadri.
Terkait dengan akan dilaporkanya Pemkot Serang ke Pengadilan serta ke Kepolisian, Subadri mempersilahkan DHD 45 untuk mengusutnya.
“Kami tentu pemerintah Kota Serang sangat menghargai dan mempersilahkan ketika ada tindakan kami yang dianggap tidak adil bagi mereka maka silahkan kami mempersilahkan agar menggugat kami dipengadilan, supaya buat mereka juga sadar dengan status kepemilikan aset yang ada di Kota Kita ini,” ucapnya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Serang yang merupakan Leading Sector revitalisasi Gedung Joeang 45 mengatakan bahwa pengosongan tersebut karena dalam waktu dekat ini akan segera direvitalisasi, pengosongan tahap 3 dikatakanya sudah sesuai dengan SOP.
“Sebelumnya juga kita sudah melayangkan surat untuk pengurus agar mengosongkan gedung juang 45. Kita tidak melalukan pengusiran dan nantinya kita sama sama menempati gedung juang ini, pengosongan ini sesuai SOP, kita sangat berhati-hati dan pengelolaan aset ini sudah ditetapkan walikota adanya di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Serang,” tandasnya. (Ajat)