Kabar

Kedapatan Bawa Sabu, Pria Paruh Baya di Cilegon Diamankan Polisi

KOTA CILEGON, biem.co — Sobat biem, Satnarkoba Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu, 19 September 2020, terhadap pelaku berinisial BK (43).

BK di tangkap di pinggir Jalan Bojonegara-Cilegon di depan Toko Jaya tepatnya di Lingkungan Jombang Gardu, RT 01/09, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Saat dikonfirmasi, Kasat narkoba AKP Elang Prasetyo menjelaskan, pada saat diamankan, BK kedapatan membawa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, sebuah pipa kaca dan sebuah HP.

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Elang, Selasa (22/9/2020).

Tersangka dikenakan pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU 35 th 2009, tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Arief)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button