KOTA SERANG, biem.co — Sobat biem, beberapa waktu lalu sempat heboh mengenai adanya pelarangan penggunaan masker jenis scuba dan buff di Jakarta. Pasalnya, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto menyebutkan bahwa keduanya bukan masker. Lalu, apakah di Kota Serang pengguna masker scuba dan buff juga dilarang dan akan dirazia?
Berdasarkan keterangan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kota Serang, Kusna Ramdhani, hingga saat ini pihaknya tidak akan merazia pengguna masker scuba dan buff.
“Tidak ada. Untuk sementara yang terpenting memakai masker saja dulu,” ujarnya kepada biem.co, Jumat (18/9/2020).
Alasan tidak dilakukannya razia terhadap pengguna masker scuba dan buff karena hingga saat ini pihaknya belum menerima perintah untuk melakukan razia terhadap pengguna masker tersebut pada saat operasi.
“Tidak ada,” katanya.
Ia mengatakan, pengguna masker scuba dan buff bisa saja dirazia bila pihaknya menerima perintah dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Serang untuk merazia pengguna masker jenis tersebut.
“Kecuali kalau ada edaran secara tertulis dari atas,” terangnya.
Hingga sampai saat ini, pihaknya hanya melakukan razia terhadap masyarakat yang masih membandel dengan tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Kita masih tetap razia biasa, kita tetap semangat pendisiplinan protokol kesehatan,” tutupnya. (ajat)