KABUPATEN SERANG, biem.co — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), khususnya di Kabupaten Serang agar mengajukan diseminasi kekayaan intelektual atau akuisi hukum kekayaan. Sehingga, sebuah karya yang dihasilkan tidak bisa diambil atau diklaim oleh pihak lain.
“Kita menjalankan tugas fungsi dengan memberikan sosialisasi menyangkut kekayaan intelektual. Apa itu kekayaan intelektual? Kekayaan intelektual dalam bentuk semua karya yang diciptakan setiap orang,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, R Andika Dwi Prasetya, Jumat (18/9/2020).
Hal itu disampaikan Andika usai membuka Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual bertajuk ‘Meningkatnya Pemahaman terhadap Kekayaan Intelektual, Mendorong Inovasi dan Daya Saing Pelaku Usaha di Era Revolusi Industri 4.0’ di Lapangan Tenis Indoor.
Sosialisasi yang bekerja sama dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang ini diikuti puluhan pelaku UMKM se-Kabupaten Serang, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, yakni memakai masker dan menjaga jarak.
Dijelaskan Andika, pada sosialisasi tersebut pihaknya memberikan informasi kepada seluruh orang yang berkarya, khususnya pelaku usaha untuk memberi kepastian hukum terhadap karyanya.
“Itu kepastian hukum agar tidak diambil orang atau diklaim orang,” tegas Andika.
Adapun, lanjutnya, cara untuk mendaftar kekayaan intelektual bisa melalui Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM melalui Kantor Wilayah Banten.
“Dengan telah terdaftar karya intelektual, mereka akan menjadi meningkat nilai ekonominya dan ada kekuatan hukumnya. Dampaknya bisa makin meningkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang jika usahanya berkembang,” terangnya.
Sementara Kepala Diskoperindag Kabupaten Serang, Abdul Wahid mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi sebanyak 50 pelaku UMKM untuk membuat hukum kekayaan sebagai antisipasi agar kekayaan intelektual di Kabupaten Serang diklaim pihak lain.
“50 pelaku UMKM yang baru akan kita fasilitasi, dengan dibiayai oleh pemerintah daerah untuk membuat hukum kekayaan,” ujarnya.
“Maka, diharap ke depan tidak terjadi (klaim hak kekayaan intelektual). Mengingat, di Kabupaten Serang banyak kekayaan intelektual,” tuturnya. (firo)