Kabar

BBKSDA Seksi Wilayah I Serang Terima Burung Kakatua Jambul Kuning

KOTA SERANG, biem.coSobat biem, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah I Serang telah menerima seekor burung kakatua berjambul kuning dari salah seorang warga Kabupaten Serang.

Kepala BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I, Andre Cinson mengatakan, dirinya mendapatkan satwa dilindungi itu dari salah seorang warga Ciruas yang menemukan kakatua tersebut sedang bertengger di dekat rumahnya.

“Kemarin saya ditelepon seseorang, menyampaikan bahwa di dekat rumahnya ada burung jambul kuning ini. Dia tidak tahu milik siapa, dia langsung berinisiatif menangkap dan melindunginya di rumahnya,” ujarnya di Kantor BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I, Jumat (18/9/2020).

Kakatua yang diperkirakan berusia sekitar 3-4 tahun itu kemudian diserahkan kepada pihak BKSDA oleh orang tersebut.

“Kemudian dia menghubungi KSDA. Pertama yang dihubungi KSDA DKI, kemudian KSDA DKI menyuruh untuk menghubungi Call Center yang ada di Serang, kebetulan saya sendiri yang ngangkat dan saya langsung merintahkan beberapa Polhut untuk mengevakuasi kelokasi, di mana alamatnya ada di Ciruas,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan dari sang penemu, burung kakatua tersebut tidak diketahui siapa pemiliknya, dirinya hanya menemukan dan berinisiatif menangkapnya untuk kemudian diserahkan kepada pihak yang berwajib.

“Menurut pengakuan yang menemukan bahwa burung ini ada di samping rumahnya, tidak tahu burung siapa, dan dia mau menyerahkan secara sukarela. Sampai sekarang enggak ada yang mengaku,” katanya.

Rencananya, burung yang ditaksir seharga Rp2,5 juta itu akan ditampung di Bogor terlebih dahulu dan dilepas-liarkan di habitatnya, yaitu di bagian wilayah Indonesia Timur setelah terkumpul banyak.

“Rencananya Minggu depan mau kita titipkan di LK Bogor, di sana ada beberapa burung seperti ini dikumpulkan. Nanti suatu saat dikirim ke bagian timur untuk dilepas-liarkan,” ucapnya.

Menurut Andre, sebenarnya setiap masyarakat dapat memelihara hewan dilindungi, asal memenuhi izin sesuai yang telah dibuat oleh KSDA.

“Ini burung yang dilindungi. Terkait pemeliharaan burung ini sebenarnya boleh dipelihara masyarakat, asal memenuhi persyaratan di mana dia mengajukan permohonan penangkaran ke KSDA dengan melampirkan segala persyaratan yang telah ditentukan,” jelasnya.

Andre mengimbau, bagi masyarakat yang tengah memelihara hewan-hewan yang dilindungi, sebaiknya menyerahkan hewan tersebut kepada pihak yang berwajib jika tidak memiliki izin.

“Diimbau agar menyerahkan kepada BBKSDA Seksi Konservasi Wilayah I Serang, untuk menyerahkan secara sukarela,” imbaunya.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dijelaskan, setiap warga yang memelihara hewan yang dilindungi tanpa mengantongi izin dapat diproses dan dipidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. (ajat)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button