KABUPATEN SERANG, biem.co — Sobat biem, Mahasiswa Universitas Bina Bangsa (Uniba) yang mengikuti program Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) menggelar ‘Sidang Isbat Pernikahan Terpadu’ di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Kamis (17/9/2020).
Kegiatan yang bertujuan untuk menyelesaikan dan mempermudah segala kendala-kendala yang dialami masyarakat sekitar ini adalah bentuk nyata dari pengabdian mahasiswa KKM Uniba yang telah melakukan observasi sebelumnya dan menemukan sebagian pasutri dari kalangan mereka yang belum mengantongi surat nikah dari Pengadilan Agama.
Tindakan awal yang dilakukan oleh mahasiswa adalah mengumpulkan data-data warga yang belum memiliki buku nikah atau status pernikahannya belum dicatatkan. Lalu, ditemukan lebih dari 300 keluarga belum memiliki legalitas pernikahan atau buku nikah. Oleh karena itu, pihaknya berinisiatif mengadakan sidang isbat pernikahan demi tercapainya hak-hak yang harusnya diterima oleh masyarakat sebagai keluarga yang perkawinannya telah dicatatkan.
“Dari 300 data masuk yang diterima oleh mahasiswa yang belum memiliki legalitas pernikahan dan mahasiswa menemukan 53 jumlah masyarakat yang secara persyaratan bisa diisbatkan pernikahannya melalui Pengadilan Agama Serang,” ungkap Ketua Pelaksana, Jef Eduardo Sihombing.
Ia mengatakan bahwa ke-53 peserta itu diseleksi kembali menjadi 37. “Nah, 37 ini adalah hasil dari pada yang sudah siap di ajukan ke Pengadilan Agama Serang. Tim KKM pun ikut menyosialisasikan,” sambungnya.
Kendati demikian, Jef tak bisa memungkiri ada kendala dalam pelaksanaannya, seperti sulitnya penghimpunan data yang berulang kali harus disosialisasikan, hingga jumlah SDM pelaksana isbat yang terbatas. Namun pada akhirnya, ia bahagia karena kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat sekitar.
Camat Ciomas, Edi Suhardiman pun mengucapkan banyak terima kasih kepada para mahasiswa yang telah mengadakan sidang isbat tersebut.
“Jujur ini baru pertama dari KKM yang sebelumnya, belum pernah melakukan acara seperti ini. Dan saya harap program ini terus berlanjut,” terang Camat Ciomas.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Serang, Jubaedah ikut mengapresiasi kegiatan yang dinilainya amat bermanfaat ini.
“Dan semoga manfaat yang dirasakan oleh pasutri bisa menjadi pembelajaran juga bagi masyarakat lainnya dan menyadari akan pentingnya suatu legalitas pernikahan dalam kehidupan berumah tangga,” pungkasnya. (red)