Kabar

Tak Pakai Masker, Sejumlah Pengendara Diminta Lafalkan Surat Yasin dan Pancasila

CILEGON, biem.coSobat biem, dalam rangka mengimbangi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku di Kota Cilegon, Polsek Cilegon secara rutin melakuka razia yang difokuskan terhadap pengendara motor dan mobil yang tidak menggunakan masker.

Seperti yang terpantau Rabu (16/9/2020), razia kali ini dilakukan di Jalan Tubagus Ismail, area Pasar Kelapa, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon.

Dalam operasi tersebut, belasan pengendara motor terjaring razia karena tidak menggunakan masker. Sebagian bahkan terlihat memutar arah untuk menghindari razia tersebut karena ketakutan.

Ada yang berbeda pada razia yang digelar. Pasalnya, sanksi yang diberikan tidak lagi berupa hukuman fisik seperti push-up ataupun yang lainnya. Pada razia yang dilakukan, Polisi memberlakukan sanksi berupa hukuman seperti melantunkan azan, melafalkan Surat Yasin, hingga menghapal Pancasila sambil memeluk tiang telepon.

Kapolsek Cilegon Kompol Jajang Mulyaman menuturkan, kegiatan operasi yustisi dilakukan agar masyarakat tertib protokol kesehatan (prokes).

“Mengingat kasus penularan Covid-19 di Cilegon masih tinggi. Selain itu, kenapa membaca Yasin? Supaya ada efek jera sekaligus mendoakan virus corona di tanah air ini cepat hilang dan masyarakat sadar akan bahayanya,” ujar Kapolsek Cilegon Kompol Jajang Mulyaman.

Tidak hanya itu, sejumlah pelanggar yang hendak diberikan hukuman disarankan oleh pihaknya untuk berwudu atau menyucikan diri terlebih dahulu.

“Setelah menjalankan sanksi tersebut, selanjutnya para pelanggar prokes itu diminta untuk mengisi data diri sebagai pernyataan dan berjanji untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” tandasnya.

Pihaknya mengaku akan melakukan razia sebanyak tiga kali dalam satu hari, dengan target beberapa tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Terpisah Paurhumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kota Cilegon.

“Kami juga sudah melakukan upaya-upaya seperti upaya preventif dan preemtif yang sifatnya memberikan imbauan dan membagikan puluhan ribu masker sejak awal pandemi sampai hari ini. Kami juga tak pernah bosan mengajak dan mengimbau masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan di mana pun dan kapan pun,” singkatnya.

Diketahui, sejak tanggal 14 September 2020, Polres Cilegon bersama Polsek jajaran telah melaksanakan razia yustisi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di wilayah hukum Polres Cilegon, baik yang masuk ke dalam administrasi Kota Cilegon maupun Kabupaten Serang. (Arief)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button