Kabar

Ungkit Tanah Masih Milik Pribadi, Seorang Warga di Serang Tutup Jalan Umum

KOTA SERANG, biem.coSobat biem, aksi nekat dilakukan oleh seorang pria paruh baya bernama Madsari (55). Dirinya menutup akses jalan umum yang terletak di Kampung Cibogo Timur RT/RW 02/04, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Penutupan jalan ini sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu, lantaran dirinya menganggap tanah yang dijadikan jalan umum tersebut adalah masih miliknya.

“Ini bukan jalan umum, tapi jalan pribadi. Semenjak 94’ itu saya bikin pribadi. Surat-suratnya ada saya beli dari 5 orang, Narisa, Sawi, Siti, Manab, Jasudin,” ujarnya di lokasi penutupan, Selasa (15/9/2020).

Awalnya, memang Madsari tidak mempermasalahkan tanah miliknya tersebut digunakan sebagai jalan umum, karena kondisi perekonomiannya sedang stabil pada waktu itu.

“Karena dulu tahun 96’ saya lagi ada, katakanlah banyak duit banyak mobil. Cuma sekarang lagi jatuh, tidak ada lagi yang bisa dijual satu-satunya ini,” terangnya.

Karena kondisinya sekarang sedang membutuhkan uang, terpaksa Madsari menutup jalan dengan harapan agar pemerintah dapat membayar uang ganti rugi jika jalan tersebut ingin kembali dibuka.

“700 meter panjangnya lebarnya 4 meter berarti kan 2800. Saya tidak muluk-muluk minta ganti rugi sekadar buat bayar utang dan dagang, sekitar satu mobil yang seharga Rp100 juta dan uang Rp200 juta,” paparnya.

Jika pemerintah tidak membayar uang ganti rugi, sampai kapan pun Madsari mengaku tidak akan membolehkan tanahnya tersebut dijadikan jalan umum.

“Saya tutup sampai seterusnya. Mohon maaf kalau pun saya enggak ada umur, saya pesan amanah kalau enggak diganti rugi, jangan dibuka, seterusnya ditutup. Mau ditanemin singkong kek, itu hak saya,” tegasnya.

Terpisah, Lurah Nyapah, Oewin, mengatakan bahwa tanah yang telah dibangun jalan oleh pemerintah, secara otomatis akan menjadi milik pemerintah karena dalam pembangunan tersebut membutuhkan persetujuan dari pemilik.

“Kalau dari kacamata kelurahan, apabila memang tanah itu sudah dibangun, itu sudah menjadi milik pemerintah. Apalagi itu sudah dilakukan pengerasan tanah sejak 1998 lalu,” tuturnya.

Oewin tidak mengetahui persis asal muasal tanah Madsari dijadikan jalan umum karena ia baru menjabat 9 bulan yang lalu. Namun, berdasarkan denah tanah, tanah tersebut merupakan jalan poros desa.

“Kebetulan saya kan baru 9 bulan, ya, menjabat di kelurahan ini. Tapi kalau di denah tanah, itu memang merupakan jalan poros desa. Jadi, bukan milik Madsari seperti yang dia klaim,” ucapnya.

Hingga saat ini, Oewin masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Bagi masyarakat, khusunya pengguna jalur tersebut, diminta untuk bersabar dan menggunakan jalan alternatif lain.

“Karena memang masih ada jalan lain, ya kami harap bersabar untuk menggunakan jalan alternatif itu. Kami juga masih koordinasi dengan Danramil, Polsek, kecamatan dan RT serta tokoh masyarakat setempat,” pungkasnya. (ajat)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button