Kabar

Mau Terbang di Bandara Soetta Saat PSBB? Begini Syaratnya

JAKARTA, biem.coSobat biem, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta sudah diberlakukan sejak Senin (14/9/020) hingga dua minggu ke depan. Sesuai peraturan tersebut, PT Angkasa Pura II (Persero) juga menjalankan protokol yang ketat di bandara.

Presiden Direktur PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengingatkan para calon penumpang yang akan mendarat dan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Halim Perdanakusuma untuk mematuhi protokol kesehatan yang ada. Selain itu, pihaknya juga meminta penumpang mengetahui hal-hal yang mesti diperhatikan sebelum penerbangan.

“Protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dijalankan secara ketat sesuai regulasi yang ada. Di tengah PSBB DKI Jakarta ini, kami juga mengimbau agar penumpang pesawat mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan,” kata Awaluddin, dalam keterangan resminya, seperti dikutip biem.coSelasa (15/9/2020).

Berikut ini adalah lima syarat yang perlu Sobat biem perhatikan ketika mendarat atau terbang di Bandara Soetta dan Halim Perdana Kusuma.

  1. Penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil Rapid Test atau PCR Test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan. Adapun saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
  2. Penumpang rute internasional yang ingin terbang, diimbau untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.
  3. Penumpang rute internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR Test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar.
  4. Penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.
  5. Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, akan melalui:
    – Pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner;
    – Pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test;
    Security check point untuk pemeriksaan barang bawaan;
    – Meja check in, untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test;
    – Pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat;
    – Pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.

Selain hal pokok tersebut, penumpang pesawat juga diwajibkan memakai masker saat berada di bandara dan ketika naik pesawat, serta menjaga jarak. (hh)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button