Kabar

Soal PSBB, PWI Cilegon Singgung Keberadaan THM di Wilayah Perbatasan

CILEGON, biem.coSobat biem, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon, Adi Adam meyakini tidak akan ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lanjutan jika aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon ditegakkan secara serius.

Menurutnya, tingginya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 juga berpengaruh dalam pemberlakuan PSBB.

“Sebaliknya, jika penerapan PSBB pada prosesnya tidak dilakukan secara serius, maka tidak tertutup kemungkinan PSBB akan diperpanjang. Kalau saja kita semua ingin status PSBB cukup satu kali ini saja, maka kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan lagi,” katanya, Senin (14/9/2020).

Selain dilaksanakan secara serius, kata Adi, upaya dari para petugas di pos pemeriksaan pun harus dimaksimalkan.

“Hal itu dimaksudkan agar pendatang maupun warga Cilegon yang keluar masuk zona merah sulit bergerak dan mudah terdeteksi. Karena check point menjadi langkah penting untuk mencapai keberhasilan penerapan PSBB,” ungkapnya.

Masih kata Adam, keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang ada Jalur Lingkar Selatan, yang berada dalam wilayah hukum Polres Serang juga harus terkontrol dengan baik. Lantaran, sambungnya, THM yang berada di kawasan tersebut hingga malam tadi masih beroperasi.

“Tempat hiburan yang ada di wilayah Cilegon sudah ditutup, tapi yang masuk wilayah Serang, padahal hanya bersebelahan masih beroperasi, bahkan sampai pagi. Ini harus menjadi perhatian juga,” ujarnya.

Diketahui, sejumlah tempat hiburan malam yang masuk pada wilayah hukum Polres Serang masih terus beroperasi di tengah pandemi. Adam menilai, hal itu dapat merugikan warga Kota Cilegon, karena jaraknya berdekatan.

“Sehingga, koordinasi antar stakeholder Pemerintah Kota Cilegon dengan Pemerintah Kabupaten Serang dalam hal penertiban harus berjalan dan terkordinasi dengan baik,” pungkasnya. (Arief)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button