LEBAK, biem.co — Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menghadiri apel gelar pasukan Satgas pendisiplinan masyarakat menjelang diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan kampanye penggunaan masker, di Alun-alun Rangkasbitung, Kamis (10/9/2020).
Dalam sambutannya, Bupati Lebak menyampaikan bahwa dengan semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Lebak, ia meminta masyarakat menjaga diri dari penularan Covid-19, dengan cara hidup sehat.
“Penularan virus corona sebagian besar terjadi akibat banyaknya aktivitas di luar, terutama daerah yang sudah masuk dalam zona merah,” ujar Iti.
Ia pun meminta warga untuk mengurangi aktivitas di luar daerah. Kepada ASN, Iti juga mengimbau untuk tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah tanpa ada izin dari pimpinan.
“Jika tetap dilaksanakan, maka akan diberikan tindakan kepada yang bersangkutan. Perlu saya sampaikan bahwa terbitnya Perbub Nomor 28 Tahun 2020 bukan untuk mempersempit atau membatasi ruang gerak masyarakat, tetapi semata-mata untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus Covid-19,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP, Ade Mulyana mendukung Pemkab Lebak dalam tahapan penindakan Perbub Nomor 28 tahun 2020 yang akan dilaksanakan mulai Jumat (11/9/2020).
“Masih banyak masyarakat yang kurang menyadari pentingnya memakai masker dan bahaya virus Covid-19. Oleh karena itu, kami dari Polri bersama TNI dan stakeholder lainnya menggelar acara kampanye penggunaan masker ini,” ucapnya.
Untuk diketahui, dalam kampanye masker tersebut, Pemkab, Polres, serta Kodim 0603/Lebak membagikan sekitar 40 ribu masker kepada masyarakat. Pihaknya juga berkeliling Kota Rangkasbitung untuk mengampanyekan penggunaan masker. (sandi/red)