JAKARTA, biem.co — Sobat biem, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat seperti awal pandemi Covid-19 bergulir. Sehingga, hanya akan ada 11 perkantoran saja yang diperbolehkan beroperasi, lho.
“Akan ada 11 bidang esensial yang boleh berjalan dengan operasi minimal, jadi enggak seperti biasa, dikurangi, dan perlu saya sampaikan izin operasi pada bidang non-esensial. Yang dapat izin akan dievaluasi ulang untuk pastikan pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak sebabkan penularan,” kata Anies dalam konferensi pers, Rabu (10/9/2020).
Sementara itu, Anies meminta kegiatan perkantoran non esensial untuk ditiadakan dan para karyawan diharuskan untuk bekerja dari rumah.
“Prinsipnya, mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan laksanakan dari rumah, bekerja dari rumah. Bukan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tak diizinkan untuk beroperasi,” ungkapnya.
Nah, apa saja sih bidang pekerjaan yang tetap diperbolehkan beroperasi di tengah PSBB nanti? Berikut ini adalah perkantoran yang boleh dibuka:
- Kesehatan;
- Bahan pangan/makanan/minuman;
- Energi;
- Komunikasi dan teknologi informasi;
- Keuangan;
- Logistik
- Perhotelan;
- Konstruksi;
- Industri strategis;
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Jadi, kamu tim kerja dari rumah atau kerja dari kantor, nih? Apapun itu, pastikan tetap mematuhi protokol kesehatan, ya, agar penyebaran Covid-19 dapat segera dihentikan. (hh)