Kabar

Pemkot Cilegon Kaji Rumusan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

CILEGON, biem.coSobat biem, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tengah mengkaji penerapan denda administratif bagi yang melanggar protokol kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Cilegon No 40 tahun 2020.

Besaran denda yang diatur dalam Surat Ketetapan Denda Administratif (SKDA) itu nantinya akan diterbitkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon.

Ditemui di ruangannya, Kepala Satpol PP Cilegon, Juhadi M Syukur mengungkapkan, saat ini draft aturan teknis SKDA tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 sedang diperiksa oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Cilegon.

“Perumusannya sudah kami lakukan, bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kini aturan teknis baik di petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), dan standar operasional prosedur (SOP), telah diserahkan kepada Bagian Hukum Sekda Kota Cilegon,” jelasnya, Senin (7/9/2020).

Setelah dievaluasi oleh Kabag Hukum, lanjutnya, nantinya aturan-aturan teknis tersebut akan diserahkan ke wali kota. Di mana, usulan awal di juknis administrasi akan dilakukan secara bertahap.

“Nanti ada tahapannya. Misal, dari Rp25 ribu ke Rp50 ribu, baru selanjutnya jadi Rp100 ribu,” jelasnya.

Ia menambahkan, dibuatnya juknis, juklak, dan SOP dimaksudkan agar penerapan sanksi denda di lapangan dari regulasi tersebut jelas. Adapun nantinya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang akan menerapkan sanksi denda protokol kesehatan, dan uang yang masuk akan langsung dikirim ke nomor rekening BPKAD Cilegon.

“Nanti untuk laporan setiap bulannya kami yang membuat,” tutupnya. (Arief)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button