KOTA SERANG, biem.co – Sobat biem, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mengubah status Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Tirta Madani Kota Serang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam).
Sejak kehadirannya pada tahun 2010 hingga saat ini, PDAB Tirta Madani hanya dapat melayani dua kecamatan, yakni Kecamatan Serang dan Kasemen. Dengan berubahnya status dari PDAM ke Perumdam, seluruh masyarakat di Kota Serang akan terlayani secara maksimal.
“PDAB ini kepentinganya untuk masyarakat, akan tetapi PDAB ini bukan komersial. Artinya tidak dijual belikan. Kalau dibuat Perumdam, di samping bisa dijual belikan kepada pengusaha, juga kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Wali Kota Serang, Syafrudin saat ditemui di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (7/9/2020).
Perlunya perubahan status dari PDAB menjadi Perumdam agar masyarakat Kota Serang di enam kecamatan dapat merasakan seluruhnya, terlebih khusunya di Wilayah Kasemen yang masih kekurangan dalam hal air bersih.
Saat PDAB Tirta Madani berubah statusnya menjadi Perumdam, Pemkot mengaku akan menjual air tersebut dengan harga yang relatif murah kepada masyarakat dibandingkan kepada para pengusaha.
“Penjualan ke masyarakat lebih murah daripada penjualan ke pengusaha. PAD akan meningkat,” katanya.
Langkahnya untuk mengubah status dari PDAB menjadi Perumdam kini masih dalam proses pengajuan Perda ke DPRD Kota Serang. Berdasarkan keterangan Direktur PDAB Tirta Madani, Nana Sukmana, hingga saat ini jumlah pelanggan PDAB, yaitu 2500 pelanggan di dua kecamatan tersebut. (ajat)