PANDEGLANG, biem.co – Sobat biem, puluhan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai honorer di Kabupaten Pandeglang terjaring razia masker yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (7/9/2020).
Meskipun belum menerapkan sanksi denda, para ASN dan pegawai honorer dihukum dengan melakukan push-up, menyanyikan Indonesia Raya, hingga membacakan teks Pancasila, sebagai efek jera agar mematuhi protokol Covid-19 saat bekerja.
“Dalam hal ini, kami terus berupaya menekankan risiko penyebaran Covid-19 dengan menggelar razia penerapan protokol kesehatan di kalangan aparatur negara, sesuai Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 55 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan Protokol Kesehatan di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru,” kata Johanas Waluyo, Petugas Satgas Covid-19.
Dalam razia tersebut, puluhan petugas Satpol PP berhasil menemukan 63 orang ASN di sejumlah OPD, di mana mereka tidak mengenakan masker saat bekerja dan melalaikan imbauan protokol kesehatan.
“Lumayan banyak ya, dari OPD ada yang tiga, empat, lima, bahkan lebih,” terangnya.
Salah satu ASN di Dinas Perumahan dan Pemukiman yang enggan disebutkan namanya, mengaku bersalah karena dirinya tidak menggunakan masker. Padahal, ia mengaku sudah menyiapkan masker, tapi lupa menggunakannya saat itu.
“Masker ada, cuma lupa aja. Saya mengaku bersalah, dan tadi sudah dilakukan sanksi berupa push up,” singkatnya.
Selain di sejumlah OPD, razia masker juga dilakukan di tempat umum, seperti pasar. Puluhan petugas gabungan dari TNI, Polri, Pol PP, menjaring puluhan pengendara roda dua yang melintas di depan Terminal Anten Pasar Pandeglang.

Sama seperti ASN, para pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker juga dilakukan sanksi sosial, yakni push up, membaca teks Pancasila, menyanyikan Indonesia Raya, hingga membersihkan pasar.
“Hari ini kita lakukan penindakan bagi para pengendara atau masyarakat yang tidak menggunakan masker di sekitar pasar dengan sanksi sosial,” kata salah satu Petugas Satgas Gabungan Covid-19, Kompol Doharon Siregar, saat ditemui di lokasi.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan saat berada di tempat umum agar selalu menggunakan masker dan tetap menjaga jarak di tempat umum.
Sementara itu, salah satu pengendara roda dua yang terjaring razia oleh petugas gabungan beralasan lupa membawa masker. Namun, petugas tetap melakukan penindakan berupa sanksi sosial kepada pengendara.
“Masker ada di rumah, tadi lupa dibawa,” terangnya. (sopian)